Kaukus Pancasila Ungkap 2 Penyebab Kerusuhan Tanjungbalai

Senin, 01 Agustus 2016 – 12:01 WIB
Maman Imanulhaq. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kaukus Pancasila sangat prihatin atas kekerasan berlatar SARA yang terjadi di Tanjungbalai Sumatera Utara dan meminta pemerintah segera menyelesaikan penyebabnya.

Melalui sikap tertulis pada Senin (1/8), Kaukus Pancasila memandang kejadian tersebut melukai rasa kebangsaan dan mencederai nilai-nilai Pancasila, khususnya sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta sila Persatuan Indonesia.

BACA JUGA: Waspadalah, Aksi Terorisme Pernah Terjadi Di Ibukota

Kaukus Pancasila memahami bahwa peristiwa itu terjadi akibat kesalahpahaman terkait volume pengeras suara masjid yang dirasa menggangu, namun kemudian direkayasa sedemikian rupa melalui penyebaran informasi yang palsu dengan tujuan mendorong kebencian dan kerusuhan.

"Kami melihat bahwa ada dua permasalahan utama yang mendorong terjadinya kerusuhan. Pertama, masalah yang terkait dengan pengeras suara, dan kedua masalah yang terkait dengan siar kebencian," kata Anggota Kaukus Pancasila Maman Imanulhaq.

BACA JUGA: KPK Periksa Hakim PT Bandung untuk Kakak Saipul Jamil

Terkait pengeras suara, Kaukus Pancasila memandang bahwa kegiatan keagamaan umat manapun tidak semestinya dilakukan secara berlebihan, seperti penggunaan pengeras suara yang mungkin dapat menggangu pihak lain.

Menurut Maman, Instruksi Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Nomor KEP/D/101/1978 telah mengatur bahwa penggunaan pengeras suara ke luar supaya tidak meninggikan suara yang berakibat pada hilangnya simpati pihak lain, dan hanya berlaku untuk panggilan azan, sementara untuk kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya seperti doa dan khutbah hanya dibolehkan menggunakan pengeras suara ke dalam.

BACA JUGA: Besok, Delegasi Dari 100 Negara Padati Ibukota, TNI Siaga

Karenanya Anggota Komisi VIII DPR itu menegaskan bahwa mengeraskan azan jangan sampai hanya menimbulkan 'polusi suara' yang justru menimbulkan antipati umat agama lain. "Panggilan Adzan sebaiknya dilakukan oleh muadzin yang bersuara merdu dengan menggunakan pengeras suara secara tidak berlebihan," ujar Maman.

Menurut politikus PKB itu, instruksi Dirjen Bimas Islam juga kurang tersosialisasi ke masyarakat. Ia juga mendorong pengaturan pengeras suara dalam kegiatan keagamaan diatur melalui peraturan yang lebih tinggi agar tersosialisasi dan bisa ditegakkan lebih tegas.

Sementara anggota Kaukus Pancasila lainnya, Eva Kusuma Sundari, menyoroti beredarnya informasi palsu untuk mendorong kebencian dan kerusuhan. Eva menuntut kepolisian menindak pula pihak-pihak yang menyiarkan informasi palsu, sehingga mendorong kebencian yang berujung pada kerusuhan.

“Kepolisian memiliki seluruh instrumen yang diperlukan untuk menindak para pelaku siar kebencian. Proses hukum jangan hanya diarahkan pada pelaku kekerasan di lapangan saja. Hal ini tidak akan menyelesaikan persoalan," ujar Eva.

Beberapa perangkat hukum yang sudah ada, tambah Eva, cukup untuk memberantas siar kebencian. Selain telah diatur dalam Pasal 20 Kovenan Hak Sipil dan Politik, siar kebencian merupakan suatu tindakan yang dapat dipidana menurut Pasal 157 KUHP.

"Terlebih, Kapolri telah menerbitkan Surat Edaran tentang Ujaran Kebencian yang semestinya dapat menjadi pedoman untuk menindak pihak-pihak yang menyiarkan informasi palsu untuk mendorong kebencian," pungkasnya.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Manuver Golkar Kunci Kursi Wapres Jokowi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler