KPK Periksa Hakim PT Bandung untuk Kakak Saipul Jamil

Senin, 01 Agustus 2016 – 11:44 WIB
Juru Bicara KPK Yuyuk Andiati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Penyidikan kasus suap ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) terkait vonis perkara tindak pencabulan dengan terdakwa Saipul Jamil semakin berkembang. Hari ini (1/8), KPK memeriksa hakim Pengadilan Tinggi Bandung (PT Bandung), Karel Tuppu.

KPK memeriksa Karel sebagai saksi bagi Samsul Hidayatullah, kakak Saipul yang menjadi tersangka pemberi suap ke panitera pengganti PN Jakut, Rohadi. "Yang bersangutan (Karel, red) diperiksa untuk SH," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

BACA JUGA: Besok, Delegasi Dari 100 Negara Padati Ibukota, TNI Siaga

Hanya saja, belum ada informasi dari KPK tentang keterkaitan Karel dalam kasus itu.

Selain itu, KPK juga memanggil saksi dari kalangan swasta, Tugiman. Yang bersangkutan juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Samsul.

BACA JUGA: Manuver Golkar Kunci Kursi Wapres Jokowi

KPK telah menetapkan Samsul, Rohadi, serta pengacara Kasman Sangaji dan Berthanatalia sebagai tersangka suap menyuap. Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sedangkan Kasman, Bertha dan Samsul sebagai pemberi suap disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHP.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Inilah Jurus Mensos untuk Kikis Akar Konflik di Tanjung Balai

BACA ARTIKEL LAINNYA... HNW: Siapa Bilang Suara Adzan Bikin Pekak Telinga?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler