jpnn.com - JAMBI - R (30) warga Desa Betung, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, dilumpuhkan aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi, Sabtu (23/7). R merupakan spesialis perampokan nasabah bank.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani mengatakan, penangkapan tersangka sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka terakhir beraksi di depan Mall Kapuk, Kecamatan Pasar Jambi.
BACA JUGA: NasDem Akhirnya Pecat Kadernya yang Nyolong di RS
"Tersangka diringkus Unit Buser Polresta di rumahnya di Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Telanaipura. Dalam peringkusan itu. polisi terpaksa melumpuhkan kaki tersangka dengan timah panas, karena inging mencoba melawan petugas," kata Bernard, seperti diberitakan Jambi Ekspres (Jawa Pos Group) hari ini (25/7).
Dijelaskan Bernard, komplotan pelaku berjumlah tiga orang. Selain R yang diringkus Polresta Jambi, satu pelaku inisial (P) diringkus Polres Merangin. "Satu rekan mereka sekarang masih menjadi DPO," jelasnya.
BACA JUGA: Beuh, Ternyata saat Mencuri Anggota Dewan Itu sedang ‘Fly’
Adapun modus para pelaku sambung Bernard, yakni dengan menebar paku di jalan. Ketika ban kendaraan kempes dan korban turun melihat kondisi kendaraan, saat itulah para pelaku beraksi.
"Komplotan ini beda dengan kelompok yang ditangkap Polda Jambi beberapa waktu lalu," terangnya.
BACA JUGA: Anggota Dewan yang Mencuri Jarum Suntik Resmi Ditahan, Rekannya Buron
Pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan apakah komplotan ini juga yang beraksi menjambret tas nasabah Bank BTN, Kecamatan Jelutung. "Kemungkinan ada tapi masih kita kembangkan," tandasnya.
Sementara itu, R kepada awak media mengaku bahwa dia sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan. Namun karena terpengaruh rekannya, dia nekat merampok.
"Terpengaruh kawan, saya liat dia sukses dan saya tergiur. Rencannya mau bikin kebun," kata R.
Dijelaskanya, dari aksi terakhir yang dia lakukan bersama komplotannya, R mengaku mendapat bagian sebesar Rp 5 juta rupiah. "Uangnya dipakai untuk makan dan bayar hutang," punghkasnya.
Tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara. (cok/sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Merasa Difitnah, Uni Fahira Polisikan Aktivis LGBT
Redaktur : Tim Redaksi