Kawanan Perampok Terekam CCTV, Begini Pergerakan Mereka

Rabu, 27 Januari 2016 – 01:45 WIB
Penjahat tertangkap. Foto: ilustrasi.dok.JPNN

jpnn.com - MOJOKERTO – Jajaran Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus perampokan di Jalan Majapahit Kota Mojokerto, tepatnya di depan toko Pelangi, seminggu lalu. Polisi berhasil meringkus satu dari enam pelaku perampasan uang tunai Rp 350 juta milik Nanang Budiman.

Imam Wahyudi, 28, ditangkap Satreskrim Polresta Mojokerto pada Jumat (22/1) di rumahnya di Kecamatan Lumpang, Kabupaten Probolinggo. Dalam pemeriksaan petugas, pelaku diidentifikasi bertindak sebagai pengintai calon korban. Pelaku menggunakan modus penyamaran sebagai nasabah bank.

BACA JUGA: Ditangkap saat Sedang di Hotel, Dor!

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Nyoman Budiarja, mengatakan, terungkapnya tersangka dari hasil identifikasi dan olah TKP di Bank BCA Jalan HOS Corkoaminoto. Gerak gerik Imam bersama tiga temannya terekam dalam CCTV (Closed Circuit Television) yang terpasang di sekitar lokasi bank.

Dalam rekaman CCTV, 2 orang pelaku menggunakan modus penyamaran untuk mengelabuhi petugas security bank setempat. Sedangkan empat pelaku lain menunggu di parkiran.

BACA JUGA: Krishna Murti Merasa Dirinya Terus Dipantau Calon Tersangka

Dua pelaku di dalam menyempatkan diri bertransaksi ke teller untuk mengamati lebih dekat calon korban. Yakni, memastikan korban membawa uang tunai dalam jumlah besar. Saat itu, Nanang yang juga bos toko alat tulis ini tergolong nasabah prioritas yang mencairkan uang tunai dalam jumlah besar.

Setelah bidikan korban dipastikan, dengan gerak cepat mereka mengabarkan ciri-ciri calon korban kepada empat kawannya melalui ponsel. Mereka bertugas sebagai eksekutor. ’’Jadi dua pelaku masuk ke dalam dan ikut mengantre untuk transfer. Transfernya ya ke rekening tersangka Imam ini. Kemudian empat pelaku lain di parkiran sudah siap untuk melakukan eksekusi,’’ tuturnya kemarin.

BACA JUGA: Usai Dengar Paparan Kasus Mirna, Ini Saran Kejati DKI

Aksi penyamaran itu tampaknya berjalan mulus dan rapi. Dua eksekutor kemudian membuntuti korban hingga berada di lokasi perampasan yang dianggap lengang. Korban yang turun dari mobil pribadi sambil menenteng uang dalam kantong plastik warna hitam, langsung disatroni. Kantong plastik dirampas. Dan, korban sendiri tidak kuat mempertahankan uangnya itu. 

Bahkan, korban dan pelaku terjatuh. Namun pelaku eksekutor lebih lincah. Pelaku berhasil merebut kantong plastik dan kabur bersama satu temannya ke arah selatan menggunakan motor Honda Tiger hitam. ’’Jadi empat pelaku ini masing-masing dua sebagai eksekutor dan dua lainnya bertugas menjadi penghambat pengendara lain atas aksi yang dilakukan,’’ imbuh pria asal Bali ini.

Nyoman menambahkan, dari pemeriksaan sementara, komplotan tersebut merupakan jaringan spesialis sasaran nasabah bank. Selain di Jalan Majapahit, mereka juga pernah melancarkan aksi yang sama sebanyak dua kali di wilayah hukum Polres Mojokerto.

’’Kelompok ini tidak menggunakan senjata tajam dan senpi, tapi tergolong spesialis. Sudah beraksi dua kali di wilayah hukum Polres Mojokerto dan terakhir di wilayah kami. Dua pelaku yang menjadi eksekutor sudah kami ketahui identitasnya. masih kami lakukan pengejaran,’’ ujarnya.

Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, serta bukti rekaman CCTV bank, 5 pelaku lainnya teridentifikasi berinisal AQ, 40; MJ, 45; ASB, 25; NJ, 16; dan JB, 40.

Kelimanya saat ini masih buron dan dalam pengejaran petugas. Bahkan pelaku yang berinisial AQ dan JB yang merupakan eksekutor. Dari tangan tersangka Imam, petugas berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 10 juta, 1 motor Kawasaki Ninja, 1 handphone, serta kartu ATM atas nama tersangka.

Dari hasil kejahatan itu, tersangka Imam mendapatkan bagian uang sebesar Rp 42 juta. Uang tersebut telah dirupakan motor tersebut yang dibeli dengan uang hasil kejahatannya. ’’Dibagi masing-masing Rp 42 juta untuk empat orang pemantau, dan Rp 95 juta untuk masing-masing eksekutor,’’ ungkapnya.

Akibat perbuatannya, Imam harus mendekam di tahanan Polres Kota Mojokerto. Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. ’’Ancaman pidananya maksimal 9 tahun penjara,’’ pungkas Nyoman. (far/abi/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mirna, Korban Ke-300 Kasus Racun di Dunia?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler