Kawasan Hutan Dirambah, DLHK Riau Bertindak

Jumat, 06 Oktober 2023 – 13:58 WIB
Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau Agus Suryoko. Foto: Rizki Ganda Marito/JPNN.com

jpnn.com, PEKANBARU - Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau menyegel kawasan hutan yang berada di Desa Koto Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.

Sub Koordinator Penegakkan Hukum (Gakkum) DLHK Riau Agus Suryoko mengatakan pihaknya telah melakukan penyegelan kawasan hutan di Kota Garo.

BACA JUGA: KLHK Segel 11 Perusahaan di OKI

Penindakan itu dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023.

“Kami lakukan penyegelan karena ada pihak yang melakukan penggarapan di kawasan hutan di Kota Garo,” kata Agus Jumat (6/10).

BACA JUGA: Polda Sumsel Tangkap Puluhan Pembakar Hutan dan Lahan

Agus menjelaskan penyegelan berawal saat pihaknya menerima informasi bahwa telah terjadi pembukaan kawasan hutan.

Atas informasi itu DLHK Riau bersama Polres Kampar melakukan pengecekan.

BACA JUGA: Minta Dipijat, Mahasiswi Malah Diperkosa Terapis

“Di TKP kami temukan dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan. Di sana kami temukan ada pondok kerja dan ada orang yang bekerja di sana,” ujarnya.

Kemudian tim juga menemukan alat berat di dalam kawasan tersebut. Namun, tidak ada yang mengaku pemilik alat berat, sehingga alat dikeluarkan dari kawasan hutan.

“Alatnya tidak kami sita karena saat itu dia tidak sedang bekerja, dan alatnya rusak,” lanjutnya.

Agus menegaskan bahwa kawasan itu berada pada titik koordinat kawasan hutan.

Tidak ada masyarakat atau pihak yang dibenarkan melakukan perambahan hutan di lokasi tersebut.

“Ploting titik koordinat itu kawasan hutan. Kalau dilihat dari data perizinan yang ada di Riau, maupun kementerian objek itu masih belum ada perizinan di atasnya,” beber Agus.

Maka dari itu, Agus memastikan segala tindakan perambahan hutan di kawasan itu merupakan tindakan ilegal.

Dia menyebut jika ada masyarakat yang melakukan pemanfaatan kawasan hutan harus melalui perizinan berusaha melalui pemerintah pusat.

“Aturan hukumnya sudah jelas. Masyarakat yang mengaku sebagai pemilik areal itu mengaku memiliki surat SKGR atau sebagainya apabila belum miliki perizinan berusaha itu, kan, dilarang oleh hukum,” katanya.

Dengan kewenangan yang ada pada DLHK Riau, pihaknya langsung melakukan penyegelan dan penyelidikan siapa yang merambah kawasan hutan itu.

“Makanya kami pasang pengumuman bahwa areal itu hutan. Ada sempat yang memasang plang di sana sudah kami cabut,” tuturnya.

Agus mengimbau masyarakat agar tidak gegabah. Karena kawasan hutan di Kota Garo sudah dipasang segel, dan berstatus dalam proses penyelidikan.

Agus meminta tidak ada pihak yang melakukan aktivitas di kawasan tersebut.

Dia mengingatkan apabila ada yang nekat, akan dilakukan tindakan tegas dengan penerapan UU nomor 41 tahun 99 tentang kehutanan.

“Khususnya di pasal 50 ayat 2 bahwa setiap orang dilarang mengerjakan menggunakan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Ancaman hukumannnya dipidan penjara selama 10 tahun dan paling banyak denda Rp 7 miliar,” ujar Agus.

Jika ada yang mengaku atau mengklaim terkait objek kawasan hutan itu, harus diuji apa hak keperdataan atas objek dimaksud.

“Karena kalau kami lihat data dan SK Menteri, lokasi itu adalah areal kawasan hutan negara. Belum ada perubahan fungsi,” katanya. (mcr36/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bertemu Said Aqil, Ganjar Bicara Nama Cawapres, Sosoknya Sudah Beredar


Redaktur : Rah Mahatma Sakti
Reporter : Rizki Ganda Marito

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler