Kayu Sitaan PN Sorong Dibawa Kabur, Senator Filep: Hukum Berat Oknum yang Terlibat!

Kamis, 09 September 2021 – 15:39 WIB
Anggota DPD RI yang juga Senator Papua Barat, Filep Wamafma (kanan). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, JAKARTA - Senator Papua Barat Filep Wamafma menyayangkan kejadian barang bukti sitaan kayu log Pengadilan Negeri (PN) Sorong dibawa kabur oleh Kapal Tongkang Asgar 2501.

Pelaku tertangkap Polair Polda Maluku di wilayah perairan Pulau Buru.

BACA JUGA: Senator Filep Terima RPP Otsus dari DPRD Papua Barat

Menurut Filep, 'keberanian' nakhoda kapal mengangkut kayu 2.414,44 meter kubik itu patut dicurigai.

“Ini sudah pasti ada oknum yang bermain. Kasus illegal logging dan turunannya di tanah Papua, termasuk para pembeli kayu ilegal wajib menjadi perhatian serius,” kata Filep Wamafma, Kamis (9/9).

BACA JUGA: KKB Terus Bergejolak, Senator Filep Wamafma Ungkap Akar Persoalan

Wakil Ketua Komite I DPD ini menyebut, kejadian hilangnya kayu log sitaan PN Sorong tersebut menunjukkan benang merah mafia berkedok investasi itu benar-benar ada.

Dia mengungkapkan, banyaknya investor yang ingin bercokol di Papua seringkali melakukan 'riset' kecil-kecilan kepada masyarakat dengan menanyakan jenis kayu di hutan Papua.

BACA JUGA: Senator Filep Mendukung Bupati Sorong Lawan 3 Perusahaan Sawit

“Hilangnya kayu log sitaan hanya rentetan kecil masalah hutan di Papua. Yang melukai kita adalah, kedok investasi tapi ujung-ujungnya hanya untuk menebang kayu merbau,” ungkap Filep.

“Akhirnya memunculkan pertanyaan bagaimana perusahaan itu bisa melakukan penebangan di Papua? Apakah perusahaan tersebut diizinkan? ” ujarnya geram.

Filep juga menyoroti perizinan perusahaan dan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.

Tertangkapnya pelaku menurut dia, menimbulkan kecurigaan adanya praktek-praktek kerja sama yang disinyalir melanggar ketentuan-ketentuan yang ada.

“Menurut saya jika perusahaan tersebut diizinkan, kenapa kapal pengangkut kayu log ditangkap? Apakah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah sebatas izin penebangan kayu saja? Padahal, kayu legal, harus memiliki surat pengangkutan juga. Selanjutnya yang perlu dipertanyakan adalah bagaimana kapal tersebut bisa keluar? Siapa yang bertanggung jawab atau mengawasi kapal dan muatannya?” bebernya.

Filep juga menekankan kepada pihak yang bertanggung jawab untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memproses hukum pelaku dan seluruh pihak terkait secara tegas dan transparan.

“Saya berharap para pihak yang bertanggung jawab atas kejadian ini untuk diberi sanksi yang seberat-beratnya. Ada proses hukum yang dilakukan sehingga ada efek jera terhadap para mafia yang semakin hari semakin berani,” tegas Filep.

Sebelumnya, Polair Polda Maluku menangkap seorang nakhoda kapal yang mengangkut kayu log sebanyak 2.414,44 meter kubik dan merupakan barang bukti sitaan Pengadilan Negeri Sorong belum lama ini.

Setelah diperiksa dan diselidiki ditemukan kayu log tersebut tidak memiliki SKSKB dan kapal tidak dilengkapi SPB dari Syabandar.

Penangkapan kayu log sitaan tersebut berdasarkan pada laporan PN Sorong No. W30-U2/1341/Hk.02/9/2021, 6 September 2021, kepada Polda Maluku.(mar1/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sentil Luhut, Filep: Rakyat Papua Butuh Jawaban, Bukan Somasi


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Tim Redaksi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler