KBN Abaikan Upaya Rekonsiliasi terkait Pelabuhan Marunda

Kamis, 20 Juni 2019 – 18:09 WIB
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - Upaya rekonsiliasi sudah pernah beberapa kali dilakukan PT Karya Citra Nusantara (KCN) terhadap PT Kawasan Berikat Nasional (KBN) untuk menyelesaikan permasalahan hukum pembangunan pelabuhan Marunda yang berlarut-larut. Namun sayangnya, upaya PT KCN tersebut belum mendapatkan tanggapan positif dari pihak KBN.

Hal tersebut dinyatakan oleh Kuasa Hukum PT KCN Juniver Girsang menanggapi harapan Menteri Perhubungan Budi Karya agar ada rekonsiliasi antara PT KCN dengan PT KBN.

BACA JUGA: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Dirut PT KBN

"Kita sudah inisiatif membuka berbagai komunikasi untuk rekonsiliasi seperti rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pokja IV Satgas Percepatan dan Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Ekonomi. Tapi yang terjadi kami malah digugat oleh KBN," ujar Juniver kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/6).

Juniver menjelaskan, upaya-upaya pihaknya membuka komunikasi agar terjadi rekonsiliasi itu sekaligus menjadi penegasan bahwa sebagai entitas bisnis, pihaknya menghendaki agar segala persoalan yang terjadi dapat segera diselesaikan secara adil dan tidak berlarut-larut.

BACA JUGA: KPK Dalami Dugaan Korupsi di PT KBN

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya mengharapkan agar pembangunan Pelabuhan Marunda tidak berhenti, maka perlu ada upaya-upaya rekonsiliasi di antara para pemegang saham yang saat ini tengah menghadapi proses sengketa di peradilan.

"Pelabuhan tetap berjalan, kami nunggu keputusan dari pengadilan saja. Harapan saya, ada rekonsiliasi di antara mereka, ada take and give," ujar Menhub Budi Karya.

BACA JUGA: Terkait Pelabuhan Marunda, Bukti Tidak ada Kepastian Hukum Investasi antara BUMN dengan Swasta?

Lebih lanjut Juniver Girsang menegaskan, bahwa kliennya yang merupakan perusahaan swasta, sangat mengharapkan adanya kepastian berusaha, kepastian investasi, maupun kepastian hukum atas kesepakatan-kesepakatan bisnis yang sudah pernah dilakukan sebelumnya.

“Kami ini swasta, tidak perlu panggung macam-macam, yang penting kepastian usaha. Sesuai undang-undang PT, kami ini mencari keuntungan untuk kemaslahatan orang banyak, bukan mencari keributan," tegas Widodo selaku Direktur Utama PT KCN.

Menurut Juniver, upaya-upaya rekonsiliasi antara PT KCN dan PT KBN itu telah pula melalui jalur mediasi dalam bentuk rapat audiensi hingga melibatkan sejumlah kementerian.

"Namun KBN tidak pernah hadir dan bukannya berdamai, KBN malah menggugat dan tidak menghiraukan seluruh rekomendasi dari Kemenhub, Kemenko Polhukam, hingga rekomendasi Pokja IV tadi," urai Juniver.

Karena itu Juniver menyesalkan segala upaya rekonsiliasi yang telah ditempuh selama dua tahun dengan mudah digagalkan oleh KBN hanya dengan melakukan gugatan hukum ke peradilan.

Sebagaimana diketahui, Pelabuhan Marunda dioperasikan oleh PT KCN yang merupakan anak perusahaan dari PT KBN dan PT Karya Tekhnik Utama (KTU).

Pembangunan Pelabuhan Marunda kini menuai polemik berlarut-larut. Hal ini bermula saat KTU memenangkan tender sebagai mitra bisnis pengembangan kawasan Marunda yang digelar KBN pada 2004.

Setahun kemudian, KTU dan KBN bersepakat membentuk anak perusahaan dengan restu Kementerian BUMN dan Gubernur DKI Jakarta dengan komposisi saham KBN 15% berupa goodwill yang tidak akan terdelusi dan KTU 85 %. Proyek pembangunan infrastruktur ini dari awal di sepakati Non APBN/APBD.

Masalah muncul setelah pergantian direksi pada November 2012 usai Posisi Direktur Utama beralih dari Rahardjo ke Sattar Taba. KBN meminta revisi komposisi saham yang akhirnya disepakati menjadi 50:50.

Namun KBN tak mampu menyetor modal hingga batas waktu yang ditentukan oleh KTU karena belakangan diketahui tidak diizinkan oleh Kementerian BUMN sebagai salah satu pemilik saham KBN dan juga Dewan Komisaris PT KBN.

Kejadian setelahnya, KBN malah tetap menganggap memiliki saham 50% di KCN hingga saat ini. Tak hanya itu, KBN juga mengirimkan surat penghentian pembangunan pelabuhan marunda kepada KCN dan berlanjut pada gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan konsesi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jalan Akses Pelabuhan Marunda Rusak, ini Penyebabnya


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler