Terkait Pelabuhan Marunda, Bukti Tidak ada Kepastian Hukum Investasi antara BUMN dengan Swasta?

Senin, 29 April 2019 – 20:16 WIB
Terminal Umum di Pelabuhan Marunda, Jakarta. Foto dok KCN

jpnn.com, JAKARTA - Kelompok Kerja (Pokja) IV Satuan Tugas Percepatan Paket Kebijakan Ekonomi di bawah komando Yasona Laoli menyatakan ada sekitar 139 kasus investasi yang tengah ditangani.

Untuk tahun ini Pokja IV menargetkan bisa merampungkan sebanyak 75 kasus investasi.

BACA JUGA: Saran OJK untuk Masyarakat yang Ingin Berinvestasi

Juniver Girsang, praktisi hukum menyatakan dari sekian banyak kasus investasi yang ditangani oleh POKJA IV, salah satunya yakni terkait dengan pelabuhan Marunda.

Masalah hukum yang melibatkan PT. Kawasan Berikat Nusantara, Kemenhub dan KCN ini sebenarnya sudah mendapatkan rekomendasi dari POKJA IV, namun menurut Juniver, pihak KBN sebagai penggugat dan juga pemegang saham KCN tidak pernah mematuhi rekomendasi tersebut.

BACA JUGA: Presdir Adaro Energy jadi Pemegang Saham Mayoritas Aplikasi Umma

“Bagaimana mungkin sebuah persero BUMN mengacuhkan rekomendasi dari POKJA IV, bahkan Direkturnya yang bernama Sattar Taba tidak pernah memenuhi panggilan rapat dari POKJA IV,” ujar Juniver dalam acara Obrolan Tempo, di Hotel Atlet Century, Sabtu (27/4).

Saat itu ada beberapa poin penting dari rekomendasi POKJA IV terhadap sengketa pelabuhan Marunda ini antara lain adalah pembangunan dermaga di pelabuhan Marunda harus dilanjutkan karena merupakan proyek strategis nasional.

BACA JUGA: Rusia Jajaki Investasi Industri Perkapalan di Batam

Namun, pelabuhan yang semestinya sudah rampung sejak 8-9 tahun lalu, hingga saat ini masih jauh dari rancangan semula dan terlunta-lunta.

“POKJA IV sudah bekerja dengan baik dan maksimal, mereka sudah memberikan rekomendasi yang menurut saya sudah sangat baik dan adil. Saya sangat apresiasi kinerja dari POKJA IV. Namun Pak Yasona harus lebih tegas terhadap Direktur KBN, Sattar Taba,” tegas Juniver.

Juniver mengaku selama berkarir di bidang hukum lebih dari 30 tahun baru kali ini dirinya menemui kasus yang banyak kejanggalan dan kental aroma kepentingan.

"Kasus ini seperti ada negara dalam negara, sehingga menyebabkan tidak adanya kepastian hukum investasi antara BUMN dengan Swasta," tutur Juniver.

Di kesempatan yang sama, ekonom senior Faisal Basri mengatakan pemerintah dan BUMN perlu membangun iklim investasi yang kondusif, mendukung serta melindungi para investor.

Salah satunya menyusun tiga rencana pembangunan yang saling terkait satu dengan yang lain demi mencapai target pembangunan terhadap sektor ekonomi dan sosial.

"Negeri ini terlalu besar untuk dikelola hanya dengan BUMN tidak akan bisa maju. Perlu adanya kerja sama dari inisiatif masyarakat lainnya. Namun, kolaborasi hanya akan lancar kalau tidak disusupi dengan saling titip, jangan sampai ada yang menunggangi kepentingan sendiri," tandas Faisal.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Setelah Pilpres, Bagaimana Proyeksi Investasi Dalam Negeri?


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler