KBRI Malaysia Sudah Ajukan Banding Kasus Rita

Jumat, 03 Juni 2016 – 18:05 WIB
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

jpnn.com - JAKARTA – Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Malaysia, Dino Nurwahyudin menyatakan ditangkapnya perempuan berinisial EF yang selama ini menjadi saksi kunci dalam kasus ditemukannya empat kilogram sabu yang dibawa Rita Krisdianti saat transit di Bandara Malaysia, membuka peluang bagi tenaga kerja wanita (TKW) asal Ponorogo itu untuk melakukan banding.

“Menurut Kemenkumham, perempuan berinisial EF ini sudah ditangkap dan kini ditahan di Indonesia. Selama masa persidangan berlangsung, Rita selalu mengatakan bahwa dia dititipkan oleh EF barang tersebut untuk dibawa ke Indonesia,” kata Dino, dalam rilisnya, Jumat (3/6).

BACA JUGA: Akom: Negara Jangan Menyakiti Rakyat

Jadi, lanjutnya, EF itu ada, bukan rekaan sebagaimana yang selama ini diyakin oleh pihak Jaksa di Penang.

“Kami sudah bekerjasama dengan Kemenkumham dan benar EF itu sudah jadi tahanan di Indonesia dengan tuduhan terlibat jaringan narkotika," jelas Dino.

BACA JUGA: Banding Ditolak, OCK Maju ke MA

Dia menjelaskan sesuai dengan sistem hukum di Malaysia, banding dilakukan melalui Pengadilan Tingkat Kedua.

“Vonis mati untuk Rita dijatuhkan oleh Pengadilan Tingkat Pertama dengan hakim tunggal. Sedangan banding nantinya ke Pengadilan Tingkat II dengan majelis hakim tiga orang," ungkapnya.

BACA JUGA: KemenPAN-RB: Rasionalisasi PNS Bukan Pemecatan

Saat ini lanjutnya, berkas untuk banding sudah masuk. "Biasanya dengan banding ini vonis hakim Penang akan disampaikan ke pengacara kita, dan setelah itu mahkamah akan tunjuk siapa tiga hakim yang akan periksa kembali perkara Rita,” pungkasnya.(fas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Di Demo, Kejagung Janji Kembalikan Berkas Novel Baswedan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler