jpnn.com, PALEMBANG - Acundra (21) dan Ridwan (45) tertunduk lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya hukuman mati. Terdakwa pembunuhan sopir taksi online di Palembang ini secara sah terbukti melakukan pelanggaran pidana.
BACA JUGA: Nasir Kalap Saat Lihat Istri dan Tetangganya Berduaan di Kebun
BACA JUGA: Gegara Mengumpat di Depan Umum, Perempuan Muda Ini Diadli
JPU M Purnama Sofyan mengatakan, tuntutan mati diberikan dengan banyak pertimbangan. Perbuatan yang dilakukan kedua terdakwa sangat meresahkan masyarakat terutama sopir taksi online.
Selain itu, perbuatan terdakwa telah membuat luka mendalam, apalagi korban meninggalkan istri dan anaknya.
BACA JUGA: Driver Ojek Online Hamili Pelanggan, jadi Sadis Banget
BACA JUGA: Susanti Dibacok Saat Asyik Nonton TV di Rumah
“Perbuatan terdakwa ini juga terbukti telah terencana, karena itu tentu sangat bersalah sehingga kami memberikan tuntutan maksimal yakni hukuman mati,” kata JPU M Purnama membacakan dakwaannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Klas I A Palembang, Selasa (2/4).
BACA JUGA: Ternyata Marlin Sinambela Otak Pembunuhan terhadap Roni Hasibuan
Terdakwa juga dinilai JPU tidak ada upaya perdamaian sehingga tidak ada hal yang meringankan. Merujuk hal tersebut, JPU berpegang teguh dengan pasal 340 Juncto 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman maksimal hukum mati.
“Dengan tuntutan hukuman maksimal diharapkan menjadi kasus terakhir yang meresahkan sopir taksi online,” katanya.
BACA JUGA: Suami Habisi Selingkuhan Istri
Setelah mendengar tuntutan JPU, Hakim Ketua Abu Hanifah menutup sidang. “Dengan ini kedua terdakwa diberikan tuntutan hukum mati, sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda pleidoi,” kata hakim ketua.
Perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online yakni Sofyan (44) terjadi pada Senin, 29 Oktober 2018 lalu.
Korban dinyatakan hilang lantaran tidak kunjung pulang ke rumah usai mengantarkan penumpang dari tujuan Km 5 menuju Simpang Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II Palembang.
BACA JUGA: Kesal Dimarahi Saat Merokok, Anak Bunuh Ayah Kandung
Sofyan kemudian ditemukan dalam kondisi tulang belulang setelah dua pekan menghilang. Polisi pun kemudian menyelidiki kasus tersebut dan menangkap tiga dari empat tersangka. Ketiga tersangka yakni Ridwan (45); FR (16), dan Acundra (21). Sedangkan Akbar (31), hingga saat ini masih dinyatakan buron.
FR telah menjalani persidangannya dan dihukum selama 10 tahun. Hukuman tersebut merupakan maksimal lantaran salah satu tersangka itu masih di bawah umur. (jawapos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Iraq Vonis Mati WN Belgia Eks ISIS
Redaktur : Tim Redaksi