Marty mengatakan, sejak 2010 seluruh gedung kantor KBRI di berbagai belahan dunia telah menjadi tempat perlindungan bagi sekitar 15.766 orang WNI
BACA JUGA: Haji 2010, Keterlambatan Penerbangan 345 Kali
"Silahkan lihat datanya, silahkan dibandingkan dengan negara-negara lainnya
BACA JUGA: Pemerintah Klaim Banyak Selamatkan TKI Bermasalah
Tapi semua protes itu kita abaikan," kata Marty Natalegawa kepada wartawan di Istana Presiden, Kamis (23/6).Ditambahkan, dalam menjalankan tugas perlindungan di LN pemerintah tidak pernah membedakan WNI siapapun
BACA JUGA: Demi Tegaknya Hukum, SBY Tolak Grasi WNA
Semua tetap wajib diberikan perlindungan, bahkan termasuk pelaku tindak pidana hukum," tambah Marty lagi.Hanya saja, kata Marty, untuk masalah hukum pemerintah tidak bisa melakukan intervensi apapunMeski antar kepala negara ikut campur tetap saja tidak bisa mengubah apapun dari ketentuan hukum yang berlaku di suatu negara.
"Bahkan untuk kasus hukum di Saudi Arabia, seorang raja pun tidak bisa memberikan pengampunan bila pihak keluarga korban tidak memberikan maafDi negara manapun hukum tidak bisa diintervensi," kata Marty.(afz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menlu: Siti Zaenab Masih Terancam Hukuman Pancung
Redaktur : Tim Redaksi