jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah diminta untuk menuntaskan kisruh proyek pembangunan Pelabuhan Marunda, Jakarta Utara antara PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) dengan PT Karya Citra Nusantara (KCN). Karena, Pelabuhan Marunda sudah menjadi proyek strategis nasional sesuai nawacita Jokowi.
Direktur Utama PT Karya Citra Nasional (KCN), Widodo Setiadi memaklumi kesibukan Presiden Jokowi. Akan tetapi, Widodo berharap Presiden Jokowi dapat meluangkan waktunya untuk meninjau langsung proyek pembangunan Pelabuhan Marunda.
BACA JUGA: Istana Sudah Terima Laporan Kisruh KCN Vs KBN di Pelabuhan Marunda
“Beliau kan sangat sibuk. Mudaha-mudahan kalau beliau melihat ini sebagai bagian proyek strategis nasional yang belum jalan, semoga beliau berkenan hadir untuk melihat sebenarnya masalahnya apa,” kata Widodo di Hotel Borobudur, Rabu (21/8).
BACA JUGA: Istana Sudah Terima Laporan Kisruh KCN Vs KBN di Pelabuhan Marunda
BACA JUGA: Sidang Kasasi KCN Vs KBN Segera Bergulir
Menurut dia, sebenarnya Presiden Jokowi sudah sempat ingin melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) pada 2017. Namun, akhirnya Presiden Jokowi tidak jadi melakukan groundbreaking karena terjadi sengketa.
“Jadi Sekretariat Negara sampai mengirim surat ke KCN, ini kementerian ada yang minta tetap dilakukan groundbreaking, tapi ada kementerian yang minta ditunda groundbreakingnya,” ujarnya.
BACA JUGA: Arbitrase Internasional jadi Primadona Penyelesaian Sengketa Bisnis
Dia menjelaskan saat ini proyek pembangunan Pelabuhan Marunda sedang dalam proses hukum, yakni tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Namun, KCN tetap konsisten menyelesaikan seluruh pembangunan pelabuhan meski sedang menghadapi persoalan hukum.
“Kami punya komitmen karena sudah ditentukan proyek nasional, untuk kepastian investasi ini harus tetap berjalan,” katanya.
Karena, kata dia, proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini sebenarnya tidak bertentanfan dengan program pemerintah. Justru, lanjutnya, proyek ini bisa menjadi percontohan antara swasta dengan pemerintah bergandengan tangan membangun tanpa anggaran negara serupiah pun.
“Kalau saya lihat Pokja IV bidang infrastruktur sekarang berusaha keras karena kemarin tertunda dengan adanya pilpres, tapi kedepan saya yakin mereka pasti akan menjalankan ini. Karena kami dianggap bisa menjadi percontohan ini proyek non APBN dan non APBD,” jelas dia.
Kemudian, Widodo menjelaskan kronologi proyek pembangunan Pelabuhan Marunda ini menjadi polemik antara PT KBN dengan PT KCN. Pada akhir 2012, Direksi PT KBN baru Satar Taba mengajukan permohonan kepada KCN untuk menjadi pemegang saham mayoritas tapi ditolaknya.
“Karena konsep diawal kami tidak mau ada aliran uang dari negara dan proyek ini belum selesai, kami tidak mau ada politisasi, kami tidak mau juga dari perbankan yang mendukung kami seolah-olah kami hanya sebagai calo apabila belum selesai kami sudah jual,” katanya.
Akibatnya, kata dia, terjadi penutupan sepihak oleh KBN selama 5 bulan sehingga akses jalan tidak boleh digunakan dan aktivitas terhenti. Disitu, kementerian turun tangan melakukan mediasi melalui jaksa sebagai pengacara negara.
Widodo mengaku diminta untuk mengklarifikasi oleh Kementerian Sekretariat Negara terkait persoalan pembangunan proyek Pelabuhan Marunda. Selain itu, Widodo juga sudah meminta perlindungan hukum ke Kementerian Koordinator Polhukam hingga ke Kantor Staf Kepresidenan (KSP).
Nah, Widodo melihat sekarang terjadi pergeseran isu bahwa KCN telah merampas aset negara. Padahal, dalam perjanjian itu KCN hanya mengelola perairan dimana asetnya milik negara yakni Kementerian Perhubungan. Bahkan, HPL (Hak Pengelolaan) pun atas nama Kementerian Perhubungan.
“Kalau dibranding merampas aset negara, lah dimana merampasnya? Banyak memutarbalikkan fakta. Darat milik KBN, tidak dikonsesikan. Kami dikonsesikan perairan sesuai UU. Makanya tidak heran kalau pihak KBN diundang kementerian, tidak hadir,” katanya.
Namun demikian, Widodo berharap semua pihak untuk menghormati proses hukum yang saat ini masih berlangsung tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Kemudian, aemua pihak bisa melihat persoalan ini dengan jernih.
“Terutama mahelis hakim agar betul-betul melihat secara objektif dan sesuai fakta yang ada, jangan sampai salah memutus. Karena, kalau sampai salah memutus tentu ini akan jadi yurisprudensi,” katanya.
Sementara kuasa hukum PT KCN Juniver Girsang meminta pemerintah jangan tanggung-tanggung untuk segera menuntaskan masalah Pelabuhan Marunda ini. Karena, era sekarang ini investor harus diberi kepercayaan dan jaminan perlindungan secara hukum.
“Saya khawatir investor yang diharapkan oleh Presiden Jokowi tidak akan masuk ke Indonesia, harapan Pak Jokowi terhambat sehingga mereka tidak berani investasi lagi di Indonesia. Kita mencari kebenaran dan keadilan, klien saya dukung program nawacita Pak Jokowi. Pak Jokowi selalu katakan dukung pembangunan infrastruktur, kok malah diganggu. Saya minta pemerintah turun tangan menyelesaikan masalah ini,” kata Juniver. (dil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Perlu Turun Tangan Menyelesaikan Konflik Pelabuhan Marunda
Redaktur & Reporter : Adil