KD dan Raul Harus Diproses Hukum

Kamis, 29 Juli 2010 – 15:39 WIB

JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menilai penyanyi Krisdayanti dan Raul Lemos telah mempertontonkan tindakan pornografiAtas dasar itu, IPW mendesak Kepolisian agar memeriksa kedua orang tersebut.

“IPW mendesak Polda Metro Jaya segera memeriksa artis Krisdayanti karena sudah mempertontonkan pornografi karena berciuman dengan suami orang, Raul Lemos,” kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane (29/7).

Neta menambahkan, KD dan Raul dinilai telah melanggar pasal-pasal pada UU Pornografi

BACA JUGA: Tim 9 Century Bungkam Soal Darmin

Menurut Neta, pasal yang dilanggar keduanya mencakup Pasal 1, 4 dan 6 UU Pornografi
'KD dan Raul sudah melanggar pasal-pasal UU Pornografi dengan ancaman empat tahun penjara,” tegasnya.

Di samping itu, IPW juga mempersoalkan keberadaan Raul Lemos yang menurutnya harus segera di deportasi

BACA JUGA: Puluhan Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa Intensif

Pemerintah tegas Neta, harus segera mendeportasi Raul karena telah melakukan pelanggaran Undang-Undang di Negara Republik Indonesia


Neta juga meminta agar polisi tidak bertindak diskriminasi dengan hanya memproses kasus video porno Ariel saja

BACA JUGA: Darmin Nasution Ditolak Golkar dan Hanura

“Polisi jangan diskriminasi dan hanya berani memproses kasus Ariel,” kata Neta

Tercatat, mantan vokalis Peterpan Nazriel Irham, aktris Luna Maya dan Cut Tary telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian atas dugaan sebagai pelaku dalam video porno.(wdi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Wakil Ketua KPK Kehilangan Pistol


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler