"Tim 9 tidak mempermasalahkan dan tak bersuara," kata Edison pada Sidang Paripurna membahas Laporan Komisi XI terkait pemilihan Calon Gubernur Bank Indonesia di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Kamis (29/7).
Namun hal itu dibantah anggota Tim 9, Andi Rahmat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera
BACA JUGA: Puluhan Pegawai Ditjen Pajak Diperiksa Intensif
Ia mengatakan pihaknya tetap melakukan klarifikasi mengenai kasus CenturyAndi Rahmat malah balik menuding bahwa apa yang dikatakan Edison merupakan ungkapan kekecawaan
BACA JUGA: Darmin Nasution Ditolak Golkar dan Hanura
Dia juga tidak akan melakukan klarifikasi pernyataan itu di sidang paripurna."Gak ada yang perlu di klarifikasi, memang begitu kejadiannya kan
Namun, Andi mengakui bila dirinya termasuk memilih Darmin Nasution dengan aklamasi
BACA JUGA: Wakil Ketua KPK Kehilangan Pistol
Tapi kata dia, ada sembilan catatan dan syaat yang harus diterima DarminSalah satu diantaranya adalah mau mengundurkan diri sebagai Gubernur BI bila Darmin saat menjabat ditetapkan terdakwa dalam kasus Century."Ada 9 syarat yang kita berikanSalah satu syaratnya kalau dia terdakwa dia harus mengundurkan diri karena itu tidak diatur dalam Undang-undang.Undang-undang tidak mengatakan begitu (tidak harus mengundurkan diri), kecuali berkekuatan hukum tetap," jelasnya. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tujuh Fatwa Baru MUI
Redaktur : Tim Redaksi