jpnn.com, PEKANBARU - Jaksa eksekutor dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru, Riau.
Andi Putra merupakan terpidana kasus suap pengurusan perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari (AA).
BACA JUGA: Jaksa KPK Jebloskan Penyuap Bupati Kuansing ke Penjara
Politikus kelahiran 12 April 1987 itu dieksekusi ke Rutan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani masa hukuman selama 4 tahun penjara, dikurangi masa penahanan. ?
"Hari ini jaksa eksekutor Eva Yustisiana telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap terhadap terpidana Andi Putra ke Rutan Kelas I Pekanbaru," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Kamis (8/6).
BACA JUGA: KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra, Ada Apa?
Jaksa KPK mendakwa Andi Putra menerima suap dari Sudarso selaku general manager PT Adimulia Agrolestari. Suap itu diberikan pada September-Oktober 2021 saat Andi masih aktif sebagai bupati.
Tujuan suap itu ialah demi perpanjangan izin HGU kebun sawit PT Adimulia Agrolestari yang akan berakhir pada 2024.
BACA JUGA: Begini Penampilan Bupati Kuansing Andi Putra saat Tiba di Gedung KPK
Komisaris sekaligus pemilik PT Adimulia Agrolestari Frank Wijaya memerintahkan Sudarso mengurus perpanjangan GHU itu.
Syahdan, Sudarso memulai proses pengurusan perpanjangan sertifikat HGU PT Adimulia Agrolestari. Memang Sudarso mengenal Andi Putra sejak politikus Partai Golkar itu masih menjadi ketua DPRD Kuansing.
Pertemuan Sudarso dengan Andi Putra menyepakati perpanjangan HGU untuk PT Adimulia Agrolestari di di Desa Sukamaju, Kecamatan Singingi Hilir.?
Namun, perpanjangan itu tidak gratis. Adimulia Agrolestari diminta menyetorkan uang kepada Andi.
Sudarso pun melaporkan permintaan itu kepada Frank Wijaya yang langsung menyetujuinya dan memberikan uang kepada Andi Putra agar perpanjangan HGU Adimulia Agrolestari segera diterbitkan.
Masih pada September 2021, Andi Putra meminta uang kepada Sudarso sebesar Rp1,5 miliar dalam rangka pengurusan surat rekomendasi pesetujuan tentang penempatan lokasi kebun kemitraan/plasma.
Sudarso kembali melaporkan permintaan itu kepada Frank Wijaya yang bersedia memberikan uang secara bertahap. Saat itu Frank menyetujui untuk memberikan uang sebesar Rp500 juta.
Selanjutnya pada 27 September 2021, Sudarso meminta Syahlevi Andra membawa uang Rp 500 juta ke rumahnya di Jalan Kartama Gang Nurmalis No 2 RT.002 RW 021 Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Sudarso menyuruh Syahlevi memberikan uang tersebut kepada Deli Iswanto selaku sopir bagi Andi Putra.
Pada 18 Oktober 2021, Sudarso meminta Syahlevi selaku kepala kantor PT Adimulia Agrolestari mencairkan uang sebesar Rp 250 juta sebagaimana permintaan Andi Putra.
Ketika itu, Andi Putra meminta Sudarso mengantarkan uang itu ke rumahnya di Jalan Sisingamangaraja Nomor 9 Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing.
Sudarso bersama Paino dan Yuda Andika berangkat menuju ke rumah Andi Putra menggunakan mobil Toyota Hilux berwarna putih dengan nomor polisi BK 8900 AAL.
Namun, setelah pertemuan dengan Andi Putra itu, Sudarso ditangkap oleh tim KPK.
Karena Sudarso dibekuk KPK, Frank Wijaya memerintahkan Syahlevi menyetorkan kembali uang untuk Andi Putra sebesar Rp250 juta ke rekening PT Adimulia Agrolestari.
KPK pun menjerat Sudarso sebagai penyuap, sedangkan Andi Putra sebagai penerima suapnya. Kasus itu juga menjerat mantan Kepala Kanwil BPN Riau Muhammad Syahrir.
Pengadilan Tipikor Pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun tujuh bulan plus denda Rp 200 juta kepada Andi Putra.
Hukuman itu diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Riau. Namun, Mahkamah Agung (MA) di tingkat kasasi mengorting hukuman itu menjadi empat tahun penjara.
“Terpidana juga berkewajiban membayar pidana denda sebesar Rp200 juta,” ujar Ali Fikri.(mcr36/jpnn.com)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Unggahan di Facebook Bikin Heboh, KPK Geledah Sel Tahanan Andi Putra
Redaktur : Antoni
Reporter : Rizki Ganda Marito