KPK Geledah Sel Tahanan Bupati Kuansing Andi Putra, Ada Apa?

Minggu, 24 Oktober 2021 – 21:42 WIB
Bupati Kuansing Andi Putra (kiri) tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (20/10/2021). ANTARA FOTO/ Reno Esnir/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik KPK menggeledah kamar tahanan Bupati nonaktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra pada Sabtu (23/10).

Tim dari lembaga antirasuah melakukan tindakan itu setelah melihat akun Bupati Kuansing di Facebook mengunggah foto dan status.

BACA JUGA: Penyidik KPK Beraksi di Palembang, Dikawal Brimob Bersenjata Laras Panjang

"KPK telah langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Minggu (24/10).

Menurut Fikri, selain menggeledah sel tahanan, tim KPK juga memeriksa Andi, tetapi politikus Partai Golkar itu mengaku tidak menggunakan ponsel dan perangkat lainnya selama dalam rutan.

BACA JUGA: Oknum Kapolsek Bikin Malu Polri, Kapolda Minta Maaf, Begini Kalimatnya

Pria berlatar belakang jaksa itu menjelaskan foto dan status Andi dibuat oleh orang lain.

Terlepas dari itu, Fikri menekankan tahanan dilarang menggunakan ponsel selama dalam tahanan.

BACA JUGA: KPK Mendalami Peran Bupati Nonaktif Banjarnegara Menentukan Pemenang Lelang

Larangan membawa ponsel untuk tahanan diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2013.

KPK juga memastikan tidak ada tahanan yang membawa alat komunikasi lain.

"Keamanan rutan KPK juga dijaga oleh petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas," ujar Fikri.

KPK memastikan status itu bukan dibuat oleh Andi Putra setelah memastikan anak mantan Bupati Kuansing Sukarmis itu tidak menggunakan ponsel selama ditahan.

"Terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut, bisa dimungkinkan hal itu dilakukan oleh orang lain," tutur Fikri. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler