jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sel tahanan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Andi Putra pada Sabtu (23/10).
Penggeledahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK dilakukan terkait adanya unggahan pada akun Facebook atas nama "Andi Putra Kuansing".
BACA JUGA: Begini Penampilan Bupati Kuansing Andi Putra saat Tiba di Gedung KPK
Andi Putra merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
"Menanggapi informasi yang beredar tentang posting-an di akun media sosial tahanan KPK atas nama AP Bupati Kuansing, kami sampaikan bahwa petugas rutan KPK, Sabtu (23/10), langsung melakukan penggeledahan di kamar tahanan dimaksud dan tidak menemukan peralatan komunikasi apa pun," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (25/10).
BACA JUGA: ICW Minta Dewas KPK Usut Laporan Novel Baswedan soal Skandal Lili Pintauli dan Darno
Ali Fikri menjelaskan bahwa Andi Putra menandatangani surat pernyataannya bahwa dirinya bukan yang menulis pesan status dalam media sosial tersebut.
Dikatakan Ali, KPK melarang seluruh tahanan dmembawa atau menggunakan peralatan elektronik, termasuk alat komunikasi kedalam rutan sebagaimana diatur Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013.
BACA JUGA: 6 Pernyataan Ustaz Dasad Latif untuk Nikita Mirzani, Kalimat Penutup Menghantam Keras
Rutan KPK juga dijaga petugas 1x24 jam dan dipantau melalui berbagai kamera pengawas.
KPK juga memeriksa secara detail dan berlapis kepada setiap tahanan yang akan masuk ke Rutan KPK.
"Oleh karena itu, terkait adanya postingan di akun media sosial tahanan KPK tersebut bisa dimungkinan hal itu dilakukan oleh orang lain," ucap Ali.
Andi Putra bersama General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) Sudarso (SDR) telah berstatus sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing.
Sudarso selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Soetomo