Untuk diketahui, Arsip Nasional RI (ANRI) lahir pada tanggal 18 Mei 1971 sebagai Lembaga Pemerintah Non Departemen (LPND), dan kini menjadi LPNK menyusul disahkannya UU No 7/1971 tentang Pokok-Pokok Kearsipan
BACA JUGA: Lepaskan Ainun dengan Kecupan
Peran ANRI lantas semakin diperkuat dengan disahkannya UU No 43/2009 tentang Kearsipan.Selain itu, kehadiran UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mulai berlaku 1 Mei 2010, juga diharapkan mendorong setiap penyelenggara negara untuk semakin mewujudkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan reformasi birokrasi
Di sisi lain, penyelenggaraan kearsipan juga bertujuan untuk menjamin penyelamatan dan pelestarian arsip, sebagai bukti pertanggungjawaban nasional, bukti akuntabilitas, memori organisasi, serta pada akhirnya sebagai bukti kolektif bangsa
BACA JUGA: Sri Mulyani Pamitan di Bappenas
Mengingat pentingnya arsip dan kearsipan itu, Menpan & RB pun lantas menekankan perlunya upaya peningkatan kesadaran, pengetahuan dan wawasan secara terus-menerus ke seluruh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan dan perseoranganBACA JUGA: Tahan Susno, Polri Merasa Miliki Alat Bukti Cukup
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ainun Dimakamkan, Rakyat Indonesia Berkabung
Redaktur : Tim Redaksi