Keasyikan Berbuat Terlarang, Sudirman dan Dedi Sampai Tak Tahu Ada Polisi Datang

Sabtu, 30 Mei 2020 – 08:27 WIB
Pelaku kriminal yang tertangkap dan diborgol. Foto/ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, PASAMAN BARAT - Satreskrim Polres Pasaman Barat Sumatera Barat menangkap Sudirman (34) warga Bandarejo Lingkuang Aua dan Dedi Suheri (38) warga Batang Saman Aia Gadang lantaran berbuat terlarang.

Kedua pria tersebut digerebek di lokasi sabung ayam Durian Gunjo Jorong Batang Umpai, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman, Rabu (27/5) sore.

BACA JUGA: Berbuat Terlarang di Masjid, Wahyudi Tak Bisa Mengelak, Ada Bukti Rekaman CCTV

Kedatangan polisi berpakaian preman ke arena perjudian itu membuat para pelaku berhamburan melarikan diri.

Namun, Sudirman dan Dedi berhasil ditangkap.

BACA JUGA: Seorang Pengusaha Batu Bara Tertangkap Basah Tengah Asyik Berbuat Terlarang

Di lokasi, selain menangkap dua pelaku, petugas juga mengamankan satu ekor ayam aduan, satu unit jam dinding, dua unit songkok ayam dan dua ember.

Kedua pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres untuk diproses hukum.

BACA JUGA: Astaga, Pemilik Resto Star dan Juru Masak Tertangkap Basah Tengah Berbuat Terlarang

Kapolres Pasbar, AKBP Sugeng Hariyadi melalui Kepala Sub Bagian Humas AKP Defrizal menyebutkan, penangkapan terhadap pelaku berawal adanya informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perkumpulan masyarakat di lokasi yang diduga bermain judi jenis sabung ayam.

“Masyarakat sudah resah dengan aktivitas perjudian di lokasi itu. Banyak orang yang berkumpul untuk mengadu ayam dan menggunakan uang sebagai taruhan. Menerima laporan itu, personel Sateskrim langsung datang ke lokasi melakukan penggerebekan,” kata AKP Defrizal seperti dilansir Posmetro Padang, Jumat (29/5).

Defrizal menambahkan, di lokasi, petugas menemukan beberapa orang sedang asyik melakukan kegiatan perjudian sabung ayam.

Melihat aktivitas itu, petugas pun langsung melakukan penangkapan.

“Ada beberapa orang yang berusaha melarikan diri ketika digerebek. Namun, dua orang berhasil ditangkap. Di lokasi juga disita berbagai barang bukti yang berkaitan dengan judi sabung ayam. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 303 KUH pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya. (end)


Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler