Keasyikan di Bali, Turis Ceko Overstay Sampai Dideportasi

Jumat, 21 September 2018 – 15:45 WIB
OVERSTAY: Petugas imigrasi di Bali saat mengawal WNA asal Republik Ceko bernama Robert Sibek yang dideportasi karena overstay. Foto: istimewa for Radar Bali

jpnn.com, DENPASAR - Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Denpasar kembali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) bernama Robert Sibek melalui Bandara Ngurah Rai, Kamis (20/9) malam sekitar pukul 23.00 WITA. Imigrasi memulangkan bule berpaspor Republik Ceko itu ke negerinya lantaran keberadaannya di Indonesia sudah melebihi izin tinggal atau overstay.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas 1 Denpasar Yoga mengatakan, izin tinggal bagi Sibek di Indonesia sudah tak berlaku lebih dari 60 hari. "Izin tinggalnya sudah lebih dari waktu yang ditentukan,” ujarnya seperti diberitakan Radar Bali, Jumat (21/9) siang.

BACA JUGA: Warga Resah Ada Kera Besar Masuk Sekolah dan Merusak Rumah

Yoga menjelaskan, Sibek melanggar Pasal 78 angka 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pria kelahiran 8 Januari 1978 itu masuk Indonesia menggunakan visa turis.

Selanjutnya, Sibek mengunjungi berbagai destinasi wisata di Bali. Lantaran keasyikan di Bali, Sibek lupa bahwa izin tinggalnya sudah lewat.

BACA JUGA: Polisi Bekuk Ilham saat Bawa 4 Calon Terapis Spa Esek-esek

Namun, hal itu bukan alasan bagi imigrasi untuk membiarkan Sibek tetap tinggal di Indonesia. Sebab, turus asal Celadna, Ceko itu tak memiliki iktikad baik untuk melaporkan masalah administrasi izin tinggalnya ke imigrasi.

Akhirnya, imigrasi mendeportasi Sibek keluar dari wilayah Indonesia. Dia meninggalkan Bali dengan maskapai Malindo Air.(rb/mar/mus/JPR)

BACA JUGA: Selfie Kiky Berlatar Ombak Besar Berujung Maut

BACA ARTIKEL LAINNYA... Turis Tiongkok Serbu Pulau Dewata, tetapi Kurang Royal Berbelanja


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler