jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menggagalkan perdagangan orang yang korbannya akan dipekerjakan sebagai terapis esek-esek di salah satu tempat spa di Bali. Dari kasus itu, polisi menangkap seorang pria bernama Ilham Rairamanda (21).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pelaku ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten pada Rabu pekan lalu (12/9). Menurut Argo, ada empat perempuan yang menjadi korban, termasuk seorang yang masih di bawah umur.
BACA JUGA: Selfie Kiky Berlatar Ombak Besar Berujung Maut
Keempat korban adalah AF (18), SN (21), AL (18) dan SM (17). "Para korban akan dibawa dari Jakarta menuju ke Bali dengan penerbangan Lion Air JT42 pada Rabu 12 September 2018," kata Argo, Rabu (19/9).
Argo menjelaskan, mulanya penyidik memperoleh informasi mengenai pelaku yang merekrut anak di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai tenaga terapis pada tempat spa di Bali. Informasi itu ternyata valid dan polisi menemukan Ilham sedang membawa para korban berjumlah empat orang.
BACA JUGA: Turis Tiongkok Serbu Pulau Dewata, tetapi Kurang Royal Berbelanja
Penyidik kemudian mengamankan para korban serta membawa pelaku ke Polres Metro Kota Bandara Soetta. Sementara satu pelaku bernama Budi masih buron.
Kini, polisi menjerat Ilham dengan pasar berlapis. Atas ulahnya, pelaku kini ditahan dan dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 76 D juncto Pasal 81 ayat 1 dan 2 atau Pasal 76 E juncto Pasal 82 ayat 1 dan atau Pasal 76 F juncto Pasal 83 dan atau Pasal 76 I juncto Pasal 88 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Tabanan Memang Jempolan Garap Kepariwisataan
“Kemudian, Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen,” tuturnya.(cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Bekuk Sindikat Penjual Gadis Sukabumi ke Malaysia
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan