jpnn.com - JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merasa malu bicara penegakan hukum dalam kasus bencana asap yang terjadi setiap tahun akibat kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan. Ini diungkapkan Menkumham kepada wartawan di Jakarta, Selasa (8/9).
Menurutnya, Presiden Joko Widodo telah menginstruksikan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan supaya berkoordinasi mengambil tindakan hukum yang tegas.
BACA JUGA: 12 Nama Penjabat Kepala Daerah Ditetapkan Pekan Ini
"Sudah ada perintah presiden kepada kapolri termasuk menteri kehutanan itu harus berkordinasi mengambil kebijakan dalam penindakan hukum. Ini kan jadi persoalan yang setiap tahun. Rasanya memalukan kita juga," kata Yasonna.
Pernyataan Menkumham tidak terlepas dari protes yang kerap dilayangkan pemerintah Singapura dan Malaysia yang terkena imbas bencana asap. Hal itu menurutnya seolah-olah menggambarkan pemerintah tak mampu mengatasi masalah Karhutla.
BACA JUGA: Hah?! Donald Trump Dipanggil ke Senayan?
"Ini tidak hanya menyangkut negara kita tapi juga negara luar seperti Singapura, Malaysia yang komplain urusan kebakaran ini seolah-olah kita tidak mampu mengurusi masalah ini. Padahal sebenernya karena tidak tertibnya beberapa pengusaha membuka areal perkebunan sawit mereka," tegas Yasonna, dengan nada kesal.
Karenannya dia meminta Kapolri melakukan penindakan hukum terhadap para pelaku pembakaran di daerah. Terutama menelusuri keterlibatan perusahaan-perusahaan yang ada di Riau, Jambi, Sumatera Selatan hingga Kalimantan. Karena dia yakin bila melihat luasnya area yang terbakar, ini kerjaan perusahaan besar.
BACA JUGA: Raja judi, Rasis, dan Stigma anti-Islam
"Kalo rakyat kecil lah, pengaruh kebun-kebun rakyat kecil. Tapi saya kira ini menyangkut perusahaan besar.
Meneg KLH sudah mengatakan cabut izin (perusahaan terlibat pembakaran-red). Ke depan barangkali sanksi denda juga dipikirkan. Denda yang berat sekali," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Senayan Makin Panas, Fadli Zon Ancam Lapor Balik Adian dkk
Redaktur : Tim Redaksi