Keberadaan DKPP Perkuat Peran KPU dan Bawaslu

Rabu, 25 September 2013 – 16:39 WIB
Nur Hidayat Sardini. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nur Hidayat Sardini menegaskan, lembaganya tidak sembarangan dalam menerima pengaduan dari masyarakat.

Dia memastikan, DKPP telah bertindak secara selektif dalam memeriksa setiap pengaduan masyarakat terkait pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

BACA JUGA: KPU Lombok Barat Beber Alasan Pencoretan Caleg Demokrat

“Sebagaimana termaktub dalam undang-undang, setiap berkas yg masuk ke DKPP harus diverifikasi formil dan materil terlebih dahulu,” jelas Nur Hidayat Sardini lewat keterangan pers resmi DKPP, Rabu (25/9).

Untuk diketahui, syarat formil yang dimaksud meliputi identitas pengadu dan teradu, bukti yang disertakan dengan dokumen yang diikutkan dan minimal dua alat bukti. Sementara syarat materil menyangkut materialitas yang diadukan seperti kronologis kejadian.

BACA JUGA: Tiga Saksi Pastikan Djelantik Mokodompit Belum Mengundurkan Diri

“Pengadu dalam pokok aduannya harus dapat menguraikan kronologis kejadian, seperti siapa melakukan apa, dengan cara apa dan bagaimana, dengan demikian tidak serta merta semua kasus yang diadukan ke DKPP akan disidangkan,” tambah pria yang juga merupakan dosen Ilmu Pemerintahan, Fisip, Universitas Diponegoro itu.

Lebih lanjut, pria yang kerap disapa NHS itu menyebutkan bahwa keberadaan DKPP tidak untuk mengecilkan lembaga lain. Keberadaan DKPP justru dapat memperkuat peran lembaga penyelenggara Pemilu yaitu KPU dan Bawaslu.

BACA JUGA: Pengadu Tuding KPU Jayawijaya Tidak Pernah Lakukan Verifikasi

Hadirnya DKPP, lanjutnya lagi, dimaksudkan untuk menjaga trilogi penegakan kode etik, yaitu kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.

“Karena kewenangan yang dijalankan DKPP berdasarkan peraturan yang disepakati bersama antara DKPP, KPU dan Bawaslu,” tutup Sardini. (dil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... MK Belum Respon Curhat Bawaslu Soal DKPP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler