jpnn.com, BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menertibkan keberadaan juru parkir putaran atau yang biasa dikenal sebagai sebutan 'Pak Ogah'.
Pasalnya, keberadaan mereka dianggap meresahkan lantaran kerap membuat situasi lalu lintas tidak karuan. Terutama di jalur protokol seperti Jalan Ahmad Yani, Bekasi Selatan.
BACA JUGA: DPRD DKI Ngebet Pengin Supeltas Digaji Pakai APBD
“Kami akan menggandeng kepolisian dalam menindak keberadaan mereka,” kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana kepada GoBekasi Rabu (17/1).
Menurutnya, Pemerintah Kota Bekasi masih memberikan toleransi kepada para Pak Ogah yang berada di jalur lingkungan.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tunda Peresmian Pak Ogah sebagai Pengatur Lalin
“Kalau di Jalan Protokol, itu kan kami sudah menutup dan memberikan pembatasan, ada marka jalan, kami sudah memberikan teguran, tetapi masih dihiraukan, karena itu selanjutnya kami akan memberikan tindakan tegas,” ujar Yayan.
Yayan mencatat ada lebih dari 10 titik yang dijadikan Pak Ogah yang beroperasi di Jalan Protokol. Seperti di Jalan Ahmad Yani, Jalan KH. Noer Alie, Jalan Juanda, Jalan Cut Mutia, Jalan Siliwangi, hingga di depan gerbang tol Bekasi Timur.
BACA JUGA: Djarot Sebut Pak Ogah Membantu Atasi Kemacetan
“Kami akan menggandeng Reskrim Polres Bekasi, karena bagian dari mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Indarto menyambut baik rencana dinas perhubungan. Menurut dia, pihaknya juga akan menjerat pidana jika ditemukan pelanggaran hukum.
“Rencana dari dinas perhubungan sangat bagus sekali, pada prinsipnya kami mendukung,” tandasnya. (kub/gob)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gandeng Pak Ogah Bisa Menjadi âBisnis Baru Buat Warga
Redaktur & Reporter : Yessy