JAKARTA - Tersangka kasus suap dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Max Moein, menyatakan keberatannya diperiksa penyidik KPK, Senin (22/11)Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik terkait substansi perkara.
Menurut Max, keberatannya diperiksa menyangkut gugatan praperadilan yang diahukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta
BACA JUGA: PNS di Mabes TNI/Polri Dianggap Pelengkap
"Kita menghormati proses praperadilanMax tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.45 dan keluar kira-kira pukul 13.15
BACA JUGA: CPNS Resah, Ribuan Guru Diancam Mafia
Dia didampingi pengacaranya, C SuhadiSenada dengan Max, Suhadi juga menjelaskan, sebelum pemeriksaan dilakukan, dia menerangkan kepada penyidik bahwa untuk sementara kliennya belum bersedia diperiksa
BACA JUGA: Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus
Kliennya akan bersedia diperiksa apabila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan praperadilan."(Praperadilan) masih proses banding di Pengadilan TinggiKita tunggu dulu, kita hormati putusan itu," jelasnyaTerkait penolakan diperiksa ini, Suhadi menyatakan tidak khawatir kliennya akan dituntut menghalang-halangi penyidikan KPK"TidakIni kan proses hukum," katanyaBahkan, menurut Suhadi, KPK tidak keberatan dengan alasan yang telah disampaikan pihaknya.
Saat ditanya mengapa dia dan kliennya cukup lama berada di dalam gedung, Suhadi tidak banyak komentar"Makan kami di atas," tukasnya.
Sebagaimana yang telah diberitakan, delapan tersangka kasus suap TC (DPR periode 1999-2004 dari PDIP) mengajukan gugatan praperadilan atas KPK ke PN Jakpus beberapa waktu laluMereka tidak terima dijadikan tersangka dan meminta proses penyidikan dihentikan
KPK dianggap tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka tanpa didahului penyelidikan secara komprehensifNamun, hakim PN Jakpus menolak gugatan praperadilan tersebut dan pihak penggugat pun kemudian mengajukan banding.(rnl/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun-Miranda Masih Saksi, KPK Kumpulkan Bukti
Redaktur : Tim Redaksi