Keberatan Diperiksa, Max Moein Hanya Makan Siang di KPK

Senin, 22 November 2010 – 22:00 WIB

JAKARTA - Tersangka kasus suap dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tahun 2004, Max Moein, menyatakan keberatannya diperiksa penyidik KPK, Senin (22/11)Dia tidak menjawab satu pun pertanyaan dari penyidik terkait substansi perkara.

Menurut Max, keberatannya diperiksa menyangkut gugatan praperadilan yang diahukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang sedang proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta

BACA JUGA: PNS di Mabes TNI/Polri Dianggap Pelengkap

"Kita menghormati proses praperadilan
Pertanyaannya nanti dijawab setelah ada putusan praperadilan," kata politisi PDIP itu usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK.

Max tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.45 dan keluar kira-kira pukul 13.15

BACA JUGA: CPNS Resah, Ribuan Guru Diancam Mafia

Dia didampingi pengacaranya, C Suhadi
Sedianya Max dijadwalkan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka untuk kasus suap tersebut.

Senada dengan Max, Suhadi juga menjelaskan, sebelum pemeriksaan dilakukan, dia menerangkan kepada penyidik bahwa untuk sementara kliennya belum bersedia diperiksa

BACA JUGA: Tanpa KPK, Kejagung Yakin Tuntaskan Kasus Gayus

Kliennya akan bersedia diperiksa apabila sudah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas gugatan praperadilan.

"(Praperadilan) masih proses banding di Pengadilan TinggiKita tunggu dulu, kita hormati putusan itu," jelasnyaTerkait penolakan diperiksa ini, Suhadi menyatakan tidak khawatir kliennya akan dituntut menghalang-halangi penyidikan KPK"TidakIni kan proses hukum," katanyaBahkan, menurut Suhadi, KPK tidak keberatan dengan alasan yang telah disampaikan pihaknya.

Saat ditanya mengapa dia dan kliennya cukup lama berada di dalam gedung, Suhadi tidak banyak komentar"Makan kami di atas," tukasnya.

Sebagaimana yang telah diberitakan, delapan tersangka kasus suap TC (DPR periode 1999-2004 dari PDIP) mengajukan gugatan praperadilan atas KPK ke PN Jakpus beberapa waktu laluMereka tidak terima dijadikan tersangka dan meminta proses penyidikan dihentikan

KPK dianggap tergesa-gesa dalam menetapkan tersangka tanpa didahului penyelidikan secara komprehensifNamun, hakim PN Jakpus menolak gugatan praperadilan tersebut dan pihak penggugat pun kemudian mengajukan banding.(rnl/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nunun-Miranda Masih Saksi, KPK Kumpulkan Bukti


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler