Nunun-Miranda Masih Saksi, KPK Kumpulkan Bukti

Senin, 22 November 2010 – 21:01 WIB

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/11) lalu melakukan gelar perkara (ekspose) kasus suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BINamun demikian, sepertinya KPK belum menambah tersangka baru selain 26 tersangka yang sudah ditetapkan pada 26 Agustus silam.

Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto, mengungkapkan, ekspose pada pekan lalu dimaksudkan untuk mencari tahu progres penyidikan kasus suap yang terjadi pada 2004 itu

BACA JUGA: Menakertrans Segera Revisi Kontrak Kerja TKI

"Kita tanya sampai mana kasus itu ditangani
Mana yang belum, kemudian bagaimana jalan keluarnya," ujar Bibit di KPK, Senin (22/11).

Lantas bagaimana dengan status Nunun Nurbaeti dan Miranda Gultom? Bibit menegaskan keduanya masih berstatus saksi dan perlu alat bukti untuk menetapkan status tersangka

BACA JUGA: Muhaimin Pastikan Majikan Sumiati Sudah Ditahan

"Kita kumpul-kumpulin saja dulu," jawabnya.

Bukankah Miranda sudah dicegah agar tidak ke luar negeri? Bibit mengakui hal itu
Alasannya, pencegahan semata-mata untuk kepentingan penyidikan

BACA JUGA: Jemaah Wafat Jadi 201 Orang



"Dia (Miranda) sudah dicegahItu kan satu step (langkah) saja untuk memudahkan penyidikanMudah-mudahan tidak ke mana-kemana," ucapnya.(rnl/ara/jpnn)


BACA ARTIKEL LAINNYA... Saksi Beberkan Dugaan Politik Uang Pilkada Batanghari


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler