jpnn.com, JAKARTA - Kualitas udara di Jakarta yang semakin memburuk mendapat gugatan oleh Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Gugatan ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Kamis (4/7) lalu. Gugatan ditujukan kepada tujuh tergugat, yakni Presiden, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
BACA JUGA: Tutup Rangkaian HPSN 2019, KLHK Umumkan Juara Lomba Foto dan Vlog
Terkait adanya gugatan itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyikapi dengan santai. Mereka pun menghormatinya karena sebenarnya udara bersih sudah dijamin dalam Pasal 91 UU Nomor 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
BACA JUGA: Lalai Tangani Polusi Udara di Indonesia Presiden, Menteri Dan Tiga Gubernur Digugat Warga
BACA JUGA: KLHK Pastikan Indonesia Tak Impor Sampah Plastik
“Saya jujur belum terima (salinan gugatan). Tetapi, saya sudah dengar. Kami sangat menghormati gugatan itu," ujar Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK Karliansyah kepada wartawan, Jumat (5/7).
Menurut Karliansyah, pihaknya bakal memberikan jawaban atas gugatan tersebut. Dia pun menegaskan, sejauh ini KLHK sudah melakukan beberapa upaya perbaikan kualitas udara, salah satunya dengan regulasi revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41/1999, termasuk revisi nilai baku mutu udara ambien nasional.
BACA JUGA: Dibutuhkan Upaya Kolaboratif dalam Memobilisasi Pembiayaan Konservasi
Upaya lainnya adalah penerapan baku mutu emisi pembangkit listrik thermal melalui Peraturan Menteri KLHK Nomor 15/2019 yang memperketat antara 50-73 persen.
"Selain itu, kami mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanan transportasi massal berbahan bakar ramah lingkungan dan mengembangkan car free day," tambah Karliansyah. (cuy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti Ungkap Rahasia Indonesia Bisa Tekan Deforestasi
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan