KLHK Pastikan Indonesia Tak Impor Sampah Plastik

Jumat, 05 Juli 2019 – 15:03 WIB
DLH Temukan 200 Ton Sampah Plastik. Foto: Herman Rozi/BP

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rosa Vivien Ratnawati menegaskan, Indonesia tidak melakukan impor sampah plastik atau limbah B3 dari berbagai negara

“Permasalahan sampah ini sudah jelas, Pemerintah Indonesia tegas tidak menerima impor sampah atau impor limbah B3,” tegas Rosa kepada wartawan, Jumat (5/7).

BACA JUGA: Dibutuhkan Upaya Kolaboratif dalam Memobilisasi Pembiayaan Konservasi

Hal ini sekaligus menyikapi kabar Indonesia menerima impor dari berbagai negara setelah Tiongkok tidak lagi menerima impor sampah dari luar negeri pada tahun 2018. Sehingga negara-negara Asia disebut mulai terkena imbasnya. Sampah-sampah plastik dari negara-negara maju mulai membanjiri berbagai negara di kawasan asia terutama di Asia Tenggara.

BACA JUGA: Wako Perintahkan Semua Sampah Plastik yang Diimpor akan Diperiksa KLH

BACA JUGA: Igor Saykoji Ingatkan Bahaya Sampah Plastik Lewat Lagu

Rosa lantas menerangkan, sesuai Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, negara luar dilarang memasukkan limbah B3 ke Indonesia. Kemudian, hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pegelolaan Sampah dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2016 tentang Tata Cara Importasi Limbah Non B3 dalam pengelolaan limbah.

“Pemerintah Indonesia akan betindak tegas. Beberapa juga sudah dilakukan reekspsor ke negara asal, karena sampahnya disusup ke bahan material yang dinamakan limbah non B3 plastik dan limbah non B3 kertas, itu disusup di tengah-tengahnya ada sampah-sampah dari luar negeri dan secara tegas kita menolak,” imbuh Rosa.

BACA JUGA: Menteri Siti Ungkap Rahasia Indonesia Bisa Tekan Deforestasi

BACA JUGA: Pertemuan Menteri LH G-20 Positif untuk Penanganan Sampah Plastik

Menurut dia, Indonesia hanya menerima impor limbah non B3 plastik dan harus memiliki kriteria salah satunya bersih serta harus sudah dicacah dalam bentuk pelet dan tidak boleh tercampur sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) atau limbah B3 lainnya.

Sementara itu, dari hasil temuan di lapangan, impor limbah tak sesuai dengan kriteria. Banyak limbah non B3 yang disusup limbah B3. “Ini yang sekarang sedang kami selesaikan (dikembalikan ke negara asal),” tandas Rosa. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Siti Usul Tingkatkan Peran Bisnis untuk Pendanaan Biodiversity


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler