Kebiasaan Perilaku NTT Terpilih Menjadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia

Sabtu, 26 September 2015 – 00:18 WIB
Mendikbud Anies Baswedan. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Pengetahuan dan Kebiasaan Perilaku Mengenai Alam Semesta dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) merupakan satu diantara 121 karya budaya yang ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.‎ Hal tersebut merupakan hasil Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2015.

“‎Itu berdasarkan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2015,” kata Mendikbud Anies Baswedan, Jumat (25/9).

BACA JUGA: PP Antikriminalisasi Tak Halangi Penegakan Hukum

Sejumlah karya budaya yang juga ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia, antara lain Pinto Aceh, kemahiran dan kerajinan tradisional dari Aceh, Pacu Jalur, tradisi dan ekspresi lisan dari Riau, Upacara Adat Nujuh Jerami, sebuah adat istiadat masyarakat, ritus dan perayaan dari Bangka Belitung, dan Ranpak Bedug Pandeglang serta seni pertunjukan dari Banten. 

Selain itu, Mbaru Niang Wae Rebo, Pasar Terapung dari Kalimantan Selatan, Kain Tenun Sukomandi dari Sulawesi Barat, dan Koteka dari Papua.‎ 

BACA JUGA: Sidang Ini Tetapkan 121 Karya Budaya Sebagai Warisan Takbenda Indonesia

Menurut Anies, 121 karya budaya itu disaring dari 339 usulan karya budaya yang diterima Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud. 

Proses seleksi, kata Anies, diawali dengan Rapat Koordinasi Tim Ahli I di Jakarta pada tanggal 6-8 Mei 2015. Kemudian Rapat Koordinasi Tim Ahli II di Jakarta pada tanggal 3-5 Juni 2015 dan Rapat Koordinasi Tim Ahli III di Jakarta pada tanggal 20-22 Agustus 2015.

BACA JUGA: DPR: Hukum Pelaku Pembantaian Beruang Madu di Kalimantan

“Setelah itu, dilanjutkan dengan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2015 di Jakarta,” katanya.

Selain 121 karya budaya yang telah ditetapkan, Anies mengungkapakan, terdapat 218 karya budaya yang ditangguhkan karena data belum lengkap (formulir, foto, video, kajian). Dengan demikian, dengan kehadiran perwakilan dari 34 provinsi serta 11 BPNB di wilayah kerjanya masing-masing, maka karya budaya yang diajukan ditetapkan secara sah oleh Tim Ahli.‎(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejagung Bentuk Tim Pendampingan Penggunaan Anggaran Pemda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler