jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah tengah menggodok Peraturan Pemerintah Antikriminalisasi. PP itu untuk melindungi kebijakan pejabat pemerintah dari ancaman jerat pidana ketika melaksanakan diskresinya.
Kepala Polri Jenderal Polisi Badrodin Haiti menegaskan, PP tersebut tak menghambat penegakan hukum. Menurut dia, jika ada pelanggaran pidana tentu akan tetap ditindak tegas.
BACA JUGA: Sidang Ini Tetapkan 121 Karya Budaya Sebagai Warisan Takbenda Indonesia
“Kalau ada pidana, ya dituntut pidana,” tegas Haiti, Jumat (25/9).
Kendati demikian, ia menegaskan, penegak hukum tak bisa langsung mengusut suatu dugaan pelanggaran. Sebab, kata dia, jika ada pelanggaran maka pengawas internal atau lembaga audit negara terlebih dahulu yang akan mengusut.
BACA JUGA: DPR: Hukum Pelaku Pembantaian Beruang Madu di Kalimantan
Kalau hanya pelanggaran administrasi, maka akan diserahkan ke pengawas internal. Jika perdata, juga akan diserahkan kepada pihaknya berwenang mengusutnya.
“Kalau itu pelanggaran pidana, baru kami yang usut,” tegasnya.
BACA JUGA: Kejagung Bentuk Tim Pendampingan Penggunaan Anggaran Pemda
Karenanya, PP tersebut menegaskan kewenangan pengusutan.
Menurutnya lagi, di dalam PP itu ada larangan mempublikasikan secara luas penyelidikan dan penyidikan suatu perkara oleh penegak hukum.
Aparat juga tak diperbolehkan mempublikasikan secara luas nama tersangka, sebelum masuk tahap penuntutan.
“Tidak mempublikasikan secara luas terhadap kasus-kasus sampai pada tingkat penuntutan,” katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kaitan Pengangkatan Honorer dan Keuangan Negara
Redaktur : Tim Redaksi