Sidang Ini Tetapkan 121 Karya Budaya Sebagai Warisan Takbenda Indonesia

Jumat, 25 September 2015 – 23:51 WIB
Mendikbud Anies Baswedan. FOTO: DOK.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sebanyak 121 karya budaya dietapkan sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.‎ 121 karya budaya itu disaring dari 339 usulan karya budaya yang diterima Direktorat Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud. 

“‎Ada 121 karya budaya Indonesia ditetapkan sebagai warisan budaya takbenda. Itu berdasarkan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia tahun 2015,” kata Mendikbud Anies Baswedan, Jumat (25/9).

BACA JUGA: DPR: Hukum Pelaku Pembantaian Beruang Madu di Kalimantan

Menurut Anies, proses seleksi diawali dengan Rapat Koordinasi Tim Ahli I di Jakarta pada tanggal 6-8 Mei 2015. Kemudian Rapat Koordinasi Tim Ahli II di Jakarta pada tanggal 3-5 Juni 2015 dan Rapat Koordinasi Tim Ahli III di Jakarta pada tanggal 20-22 Agustus 2015.

“Setelah itu, dilanjutkan dengan Sidang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2015 di Jakarta,” katanya.

BACA JUGA: Kejagung Bentuk Tim Pendampingan Penggunaan Anggaran Pemda

Selain 121 karya budaya yang telah ditetapkan, menurut Anies, terdapat 218 karya budaya yang ditangguhkan karena data belum lengkap (formulir, foto, video, kajian). Dengan demikian, dengan kehadiran perwakilan dari 34 provinsi serta 11 BPNB di wilayah kerjanya masing-masing, maka karya budaya yang diajukan ditetapkan secara sah oleh Tim Ahli.‎ ‎(esy/jpnn)

BACA JUGA: Begini Kaitan Pengangkatan Honorer dan Keuangan Negara

BACA ARTIKEL LAINNYA... 225 Jamaah Haji Indonesia Dilaporkan Hilang, Ini Permintaan DPR


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler