Kejagung Bentuk Tim Pendampingan Penggunaan Anggaran Pemda

Termasuk Dana Desa

Jumat, 25 September 2015 – 23:28 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung serius membentuk Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4). Tim ini akan melakukan pendampingan kepada pejabat pusat maupun daerah dalam penggunaan anggaran.

Launching TP4 untuk mengawal kebijakan pemerintah pusat dan daerah itu akan segera dilakukan. "Kami cari waktu yang tepat," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto, Jumat (25/9).

BACA JUGA: Begini Kaitan Pengangkatan Honorer dan Keuangan Negara

Dia menegaskan, Jaksa Agung Prasetyo juga sudah melakukan kunjungan-kunjungan ke daerah untuk menyampaikan kebijakan tersebut. Kunjungan itu juga merupakan sebuah bentuk sosialisasi rencana pembentukan TP4 untuk mengawal kebijakan pemerintah.

Dijelaskan Amir, komposisi TP4 nantinya akan diisi jaksa dari bidang perdata dan tata usaha negara serta intelijen. Mereka diberi tugas masing-masing. Nantinya, mereka akan memberikan pendampingan kepada pejabat atau kepala daerah untuk penggunaan anggaran.

BACA JUGA: 225 Jamaah Haji Indonesia Dilaporkan Hilang, Ini Permintaan DPR

Kalau di daerah, Amir menegaskan, TP4 akan diisi oleh jaksa-jaksa dari kejaksaan setempat. Untuk level kabupaten kota, akan diisi oleh jaksa dari Kejaksaan Negeri. Untuk provinsi, akan diisi oleh pejabat dari Kejaksaan Tinggi.

Sedangkan untuk pemerintah pusat, lembaga negara maupun BUMN akan diisi oleh jaksa dari Kejagung. Nantinya, para pejabat dapat berkonsultasi dengan tim yang sudah dibentuk ihwal penggunaan anggaran.

BACA JUGA: Astaghfirullah...! 225 Jemaah Calon Haji Indonesia Hilang

"Itu nanti akan sampai ke daerah-daerah, untuk pendampingan proyek-proyek pusat hingga kabupaten. Bahkan, sampai kepada pengawalan dana desa," ujar Amir Yanto.

Keberadaan tim itu akan membawa manfaat besar karena bakal menghindarkan pejabat dari tindakan korupsi.

Pembentukan tim itu mengacu pada Instruksi Presiden nomor 7 tahun 2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Rencananya, Jaksa Agung akan mengumumkan pembentukan TP4 itu.

Komposisi TP4 saat ini sedang digodok. Jaksa-jaksa yang akan dikerahkan adalah yang mumpuni di bidang tata usaha negara. Sedangkan untuk pengamanannya dari jajaran Jaksa Agung Muda bidang Intelijen.

Tujuan TP4 adalah mendorong  penyerapan anggaran agar lebih baik sehingga proyek-proyek pembangunan yang menuntut pembayaran bisa segera dilaksanakan. Tentu juga untuk menghilangkan keragu-raguan pejabat pemerintahan serta pelaku bisnis agar semakin nyaman.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono,  mengatakan, dengan pendampingan maka pejabat pemerintah tetap mengikuti aturan yang ada dalam menggunakan anggaran. "Pendampingan yang ada itu dilakukan dengan baik supaya tidak ada permasalahan," katanya di Kejagung, Jumat (7/8) pekan lalu.

Para jaksa itu akan memberi penyuluhan tentang rambu-rambu dalam pemanfaatan anggaran. Ini supaya tidak salah melangkah, tidak takut untuk penyerapan anggaran yang seharusnya dilakukan.  (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Politikus PKS Tolak Kretek Masuk RUU Kebudayaan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler