Kebijakan Baru Ini Bisa Bikin Banyak Pejabat Kehilangan Kursi

Selasa, 29 November 2016 – 17:25 WIB

jpnn.com - JAKARTA--Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja meminta Pemda melakukan penataan SDM aparatur. 

Penataan itu dilakukan dengan memperhatikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja pegawai yang ada sebagaimana diamanatkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA: Mantan Anak Buah SBY Minta Massa 212 Perlakukan Ahok dengan Adil

"Penataan ini sangat relevan dengan kebijakan moratorium penerimaan pegawai tahun 2015 yang dilanjutkan tahun 2016 ini," ujarnya, Selasa (29/11).‎

Ditambahkannya, pemerintah tengah merancang pemberlakuan inpassing nasional terhadap hasil penataan SDM aparatur ke dalam jabatan fungsional tertentu (JFT). 

BACA JUGA: Mendagri Dukung Rencana Aksi 2 Desember?

Hal itu dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 18/2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang berdampak apa adanya pejabat yang kehilangan jabatan struktural.

Dengan terbitnya PP tersebut, selain harus melakukan penataan struktur organisasi atau kelembagaan.

BACA JUGA: Ketua MPR: Semata-mata karena Perilaku Individu

Asdep Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Arizal berharap perencanaan pegawai yang telah disusun berdasarkan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK) telah terinput dengan baik dalam e-Formasi KemenPAN-RB sesuai amanat PP No. 18/2016.‎ (esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Gara-Gara Ahok, Polri Bisa Berbenturan dengan Rakyat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler