Kebijakan Baru, Ini Golongan Pekerjaan yang Gajinya Tak Kena Pajak

Minggu, 10 Oktober 2021 – 18:44 WIB
Pemerintah telah memiliki kebijakan baru dalam UU HPP mengenai gaji dan penghasilan kena pajak. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah memiliki aturan baru dalam pajak yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menyampaikan pemerintah memberlakukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

BACA JUGA: Ini Bedanya Pajak Impor Asli Tagihan dari Bea Cukai dan Penipuan, Waspada!

Menurut dia, pemerintah memperkenalkan pengaturan baru mengenai besarnya bagian peredaran bruto yang tidak dikenai pajak dalam satu tahun pajak sebesar Rp 500 juta.

"Hal itu sebagai insentif tambahan bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) UMK yang dikenai PPh Final," tutur Neilmaldrin di Jakarta, Minggu.

BACA JUGA: Penggelapan Pajak Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Pandora Paper Jangan Sampai Lolos

Neilmaldrin menjelaskan aturan baru tersebut diberikan dalam rangka memberikan dukungan kepada para pelaku UMK.

"Selain itu, untuk menciptakan keadilan antara pelaku UMK yang dikenai PPh Final dan WP OP yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan umum," kata Neilmaldrin.

BACA JUGA: Ini Ciri-Ciri Orang Kaya yang Bakal Dibidik Oleh RUU HPP

Secara umum WP OP memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam menghitung gaji atau penghasilan kena pajaknya.

Sedangkan, kata Neilmaldrin, WP OP pelaku UMK yang melaporkan pajaknya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 dikenai PPh Final sebesar 0,5 persen dari penghasilan bruto tanpa perhitungan PTKP.

Kebijakan baru tersebut diatur dalam UU HPP yang baru saja disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk disahkan.

Neilmaldrin menegaskan hal itu merupakan wujud nyata keberpihakan pemerintah untuk mendorong dan memberikan insentif kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

"Khususnya yang menjalankan UMK," ujar Neilmardrin. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU HPP   Gaji   pajak   penghasilan   pendapatan   Ekonomi  

Terpopuler