Kebijakan Baru Thailand Terkait Penanggulangan Covid-19

Senin, 08 Maret 2021 – 19:50 WIB
Ilustrasi, vaksin Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BANGKOK - Kementerian Kesehatan Thailand membuat kebijakan untuk mengurangi masa karantina dari 14 hari menjadi tujuh hari bagi warga negara asing yang datang ke Negeri Gajah Putih itu dengan keadaan sudah mendapat vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi harus dilakukan dalam tiga bulan masa kunjungan dan pengunjung tetap harus menunjukkan hasil tes negatif terhadap Covid-19 dalam tiga hari setelah keberangkatannya.

BACA JUGA: Thailand Terima Pasokan Pertama Vaksin dari China

"Orang asing yang berkunjung ke Thailand dengan sertifikat vaksinasi sesuai dengan persyaratan masing-masing merek, hanya perlu dikarantina selama tujuh hari," kata Menteri Kesehatan Thailand Anutin Charnvirankul, Senin (8/3).

Sebelumnya, Thailand telah membatasi penerbangan, memperketat persyaratan masuk dan karantina wajib untuk setiap pendatang dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19 yang kini tercatat lebih dari 26 ribu kasus dan 85 kematian.

BACA JUGA: Yakin Vaksinasi dan PPKM Mikro Bisa Menekan Kasus Covid-19 di Indonesia

Sejauh ini, Thailand telah memberikan vaksinasi untuk 27.497 orang yang sebagian besar berprofesi sebagai tenaga kesehatan dengan vaksin Sinovac Biotech.

Thailand juga sudah memesan 61 juta dosis vaksin Astra Zeneca untuk vaksinasi massal yang dijadwalkan pada bulan Juni.

BACA JUGA: Anak Buah Juliari Mengaku Beri Rp3 Miliar Fee Dana Bansos Covid-19 untuk Hotma Sitompul

Anutin mengatakan bahwa Thailand perlu memesan sepuluh hingga 20 juta dosis tambahan yang diperoleh dari produsen lain. (reuters/mcr9/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler