Kebijakan Berani Jokowi Bikin Gerah Orang Serakah

Kamis, 09 November 2017 – 18:12 WIB
Presiden Joko Widodo membagikan SK Perhutanan Sosial kepada petani. Foto for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terus menggesa program Perhutanan Sosial. Tidak hanya dengan membagikan surat izin pemanfaatan hutan sosial untuk pemerataan ekonomi dan kelestarian hutan, melalui program ini petani juga mendapat kepastian hak kelola selama 35 tahun, dukungan pendanaan dan pemasaran.

Ketua Institut Hijau Indonesia, Chalid Muhammad menilai kebijakan Perhutanan Sosial merupakan kebijakan berani yang pernah dilakukan pemerintah Republik Indonesia. Terutama oleh Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya.

BACA JUGA: Bagikan SK Perhutanan Sosial, Jokowi dan Petani Satu Ikrar

Karena pemanfaatan hutan kini benar-benar direalisasikan dan langsung dirasakan masyarakat.

''Kebijakan yang puluhan tahun tak berpihak pada rakyat itu ingin diakhiri. Menurut saya, ini kebijakan paling berani yang diambil pemerintah,'' kata Chalid, Rabu (8/11).

BACA JUGA: Menteri Siti: Saya Bahagia Kalau Petani Gembira

Ada 12,7 juta hektar hutan dialokasikan untuk masyarakat dalam bentuk acces reform. Ditambah 9 juta hektar tanah, termasuk 20 persen dari kawasan hutan yang telah lepasan untuk swasta, nantinya akan menjadi objek reforma agraria dalam bentuk asset reform.

Dulunya kata Chalid, petani Jawa hanya memiliki lahan garapan sempit. Rata-rata kurang dari 0,5 hektar. Sebagian malah jadi buruh tani tanpa tanah.

BACA JUGA: Klinik Dadakan Menteri Siti, Pasiennya para Petani

Jeratan tengkulak, anomali cuaca, harga hasil penen yang rendah dan ancaman kriminalisasi selalu jadi mimpi buruk.

Potret hampir sama terjadi di luar Jawa. Masyarakat adat dan penduduk desa kerap jadi penonton pembangunan. Perusahaan besar telah kuasai hutan dan kebun lebih dari 30 juta hektar. Dikuasai tak lebih dari 25 orang kaya saja dalam beragam group bisnis.

''Sekitar 97 persen hutan produksi dikuasai mereka. Sisa 3 persen saja yang dikuasai masyarakat. Mungkin ini yang dimaksud Presiden harus segera dilakukan corrective action. Salah satunya melalui Perhutanan Sosial ini,'' kata Chalid.

Karena dinilai terlalu berani mengeluarkan kebijakan, aktivis lingkungan itu memastikan banyak pihak-pihak yang serakah merasa gerah karena terganggu kenyamanannya.

Oknum-oknum ini tentunya tidak akan tinggal diam dan akan melawan kebijakan era Presiden Jokowi dan Menteri LHK Siti Nurbaya ini dengan berbagai cara.

''Tapi saya percaya Presiden dan Menterinya tak akan goyah. Bila tidak, tentu kata keadilan itu akan makin jauh dari kehidupan petani,'' kata Chalid.

''Saya yakin percepatan hutan sosial dan reforma agraria bukan saja untuk pemerataan ekonomi. Lebih jauh, program ini untuk keadilan sosial dan ekologis termasuk keadilan antar generasi,'' tambahnya.

Sebelumnya selama sepekan di awal bulan November, Presiden Jokowi berkeliling menyerahkan SK Izin Pemanfaatan Hutan Perhutanan Sosial (IPHPS) serta SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan (Kulin KK).

1 November 2017 untuk Kabupaten Bekasi dan Karawang, dibagikan 2.144,9 ha diterima 1.070 KK. 2 November 2017 untuk Kabupaten Probolinggo, Jember dan Lumajang, dibagikan 3.236,04 Ha diterima 1.178 KK.

Dilanjutkan 4 November 2017 untuk kabupaten Boyolali dan Pemalang, dibagikan 1.890,60 Ha diterima 1.685 KK. Dan 6 November 2017 untuk Kabupaten Madiun, Tulungagung dan Kabupaten Tuban, dibagikan 2.890,65 Ha diterima 1.662 KK.

Total yang dibagikan kepada rakyat seluas 9.550,15 ha bagi 5.915 KK di 10 Kabupaten. Pembagian SK program Perhutanan Sosial ini akan terus berlanjut hingga 2019 untuk seluruh Indonesia. (jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia tak Berasap, Janji Jokowi yang Ditepati


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler