jpnn.com, KUTAI TIMUR - Pemakai narkoba berinisial TL (47) ditangkap pihak berwajib di pelabuhan penyeberangan kapal feri tradisional di Desa Miau Baru, Kecamatan Kongbeng, Kutai Timur Jumat (30/6).
Penangkapan terhadap buruh tani itu sudah direncanakan sejak awal Mei.
BACA JUGA: Tak Layak Ditiru, Guru Honorer Ini Malu-maluin Banget
Unit Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Kutim telah mengumpulkan informasi terkait peredaran narkoba di pelabuhan feri RT 06, Desa Miau Baru, Kongbeng.
Penyelidikan pun dilakukan berkala oleh tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Kutim Iptu Abdul Rauf.
BACA JUGA: Astaga! Terlibat Narkoba, Momo Lebaran di Penjara
Kasat Resnarkoba Iptu Abdul Rauf menjelaskan, pihaknya menemukan satu paket sabu-sabu seberat 0,34 gram di kotak rokok.
Barang bukti lain yang disita adalah satu ponsel serta uang Rp 600 ribu
BACA JUGA: Ada Barang Mencurigakan di Dada Bu Sinar, Isinya Woooww
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Rutan (rumah tahanan) Polres Kutim,” ucap Rauf, Minggu (2/7).
Dia menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka dan pengembangan, barang haram itu diperoleh dari Samarinda.
“TL merupakan pemakai yang aktif selama beberapa tahun terakhir,” imbuhnya. (mon/ica/k16)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Buang Bungkus Rokok ke Semak-Semak, Ehhh.. Ditangkap Polisi
Redaktur : Tim Redaksi