jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal ikan asing yang tertangkap berdampak sangat positif. Neraca perdagangan ikan Indonesia menjadi nomor satu se-Asia Tenggara.
Susi menuturkan, selama empat tahun terakhir produksi ikan tangkap nelayan meningkat. Bahkan, sejauh ini ada dua komoditas yang paling banyak dieskpor. Yakni, ikan tuna dan udang. Menteri 54 tahun itu menyebut Indonesia saat ini didaulat sebagai supplier tuna terbesar di dunia.
BACA JUGA: Susi Pudjiastuti Menyatakan Perang! Merampas Untuk Dimusnahkan, Bukan Dilelang
Berdasarkan data KKP, Indonesia mampu mengekspor sebanyak 915 ribu ton ikan selama Januari hingga Oktober 2018. Jumlah tersebut meningkat dibanding tahun 2017 dengan rentang waktu yang sama sebesar 862 ton ikan.
Dari sisi nilai produk, Indonesia meraup USD 3,99 miliar. Meningkat 10,33 persen dari USD 3,61 miliar di tahun 2017.
BACA JUGA: Bu Susi: Gagah Berani Menangkap Kapal Asing Ilegal
BACA JUGA: Pembangunan Smelter PT Freeport di Gresik Baru Mencapai 3,86%
”Sekarang efeknya sangat terasa. Produksi perikanan tangkap terus mengalami peningkatan. Terutama dari perikanan laut. Bila di 2013 jumlahnya mencapai 5,7 juta ton, sekarang sudah meningkat jadi 12 juta ton,” terang Susi.
BACA JUGA: Good, Bu Susi Pudjiastuti Masuk Daftar Pemikir Top Kelas Dunia
Ya, pada medio 2003 hingga 2013 jumlah rumah tangga usaha penangkapan turun. Dari 1,6 juta menjadi 868.414. Sekitar 115 perusahaan eksportir ikan tutup lantaran tidak ada lagi ikan yang bisa dijual ke luar negeri.
Penurunan tersebut akibat keterbatasan tangkapan ikan di laut. Banyak warga pesisir yang juga berhenti menjadi nelayan. Apalagi pada 2001, lanjut Susi, ada aturan yang memperbolehkan kapal asing berbendera Indonesia untuk menangkap ikan di perairan Nusantara.
Ditambah, setidaknya hampir 10 ribu kapal asing hilir-mudik melaut di kawasan maritime Indonesia. Susi yang kesal lantas mengusulkan kepada Presiden tahun 2014 untuk memoratorium kapal ikan tangkap asing.
Alhasil, terbit Peraturan Presiden Nomor 44 tahun 2016 tentang sektor perikanan tangkap nasional.
Perpres tersebut mengatur bahwa investasi asing hanya untuk sektor pengolahan, sementara penangkapan ikan sepenuhnya diserahkan kepada nelayan Indonesia. Menurut dia, peraturan tersebut adalah landasan hukum utama agar para nelayan lokal bisa memaksimalkan potensi sumber daya laut Indonesia.
”Akan tetapi, perhatikan juga alat penangkapannya. Kenapa cantrang dilarang? Karena jika dibiarkan populasi ikan di laut akan cepat habis. Ikan-ikan kecil belum layak panen ikut terangkat. Kalau nelayan kita disiplin, populasi akan tetap terjaga dan produktif,” urai perempuan asal Pangandaran, Jawa Barat itu.
Amerika dan Jepang merupakan negara tujuan ekspor udang Indonesia. Hampir 69,86 persen udang di Amerika merupakan produk tanah air. Begitu pula di Jepang sebanyak 20,76 persen produk udang Nusantara di sana.
BACA JUGA: Alhamdulillah, THR PNS dan TNI / Polri tak Hanya Gaji Pokok
Sedangkan untuk ikan tuna, Indonesia mengirim 39,74 persen hasil tangkapan ke Negeri Paman Sam. Sementara Jepang lebih sedikit. Hanya 19,9 persen yang dikirim ke Negeri Matahari Terbit itu. (han)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bu Susi: Dulunya kan Pemain-pemain Kecil dari Mana-mana
Redaktur : Tim Redaksi