Kebijakan Direksi Pertamina Tidak Bisa Dipidana?

Rabu, 26 September 2018 – 20:33 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keputusan Kejaksaan Agung untuk menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan menuai beragam reaksi.

Karen sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy (BMA) Australia oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.

BACA JUGA: Greenpeace Bantah Apresiasi Pertamina di World Cleanup Day

Pakar hukum ekonomi Prof Dr Bismar Nasution menilai, tindakan penyidik Kejaksaan Agung yang mengkualifikasikan aksi korporasi Pertamina 2009 sebagai tindak pidana korupsi tidak tepat.

Dia menyatakan aksi korporasi yang dilakukan oleh direksi Pertamina merupakan sebuah kebijakan bisnis.

BACA JUGA: Pertamina Terus Ajak Utamakan Keamanan Penggunaan LPG

"Saya kira, aksi korporasi itu kan melibatkan PT, secara undang-undang PT kebijakan Direksi itu tidak bisa dihukum, harus dilindungi," ujar Bismar.

Prof Bismar menegaskan, kalaupun kebijakan itu ada kesalahan seharusnya disikapi secara hukum administrasi dan bukan hukum pidana, kecuali bila ada unsur koruptif, maka hukum pidana bisa diterapkan, tapi kalau kesalahan (kerugian bisnis) itu bisa dipahami secara administrasi, maka tidak perlu dipidana.

BACA JUGA: Karen Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum: Urgensinya Apa?

"Yang saya amati, direksi tentunya sudah terlebih dahulu melakukan analisis dan kajian mendalam terkait aksi korporasi tersebut. Jika itu sudah dilakukan, maka tidak bisa dipidana," tegasnya.

Diketahui, Mantan Direktur Utama PT Pertamina Galaila Karen Agustiawan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Agung sejak 22 Maret 2018.

Pada perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Basker Manta Gummy Australia tahun 2009 itu, tim penyidik Kejaksaan Agung juga menetapkan Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan.

Karen Agustiawan dan dua tersangka lainnya itu sudah dikenakan status pencegahan bepergian ke luar negeri pada 22 Maret 2018.

Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.(chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler