Karen Ditahan Kejagung, Kuasa Hukum: Urgensinya Apa?

Senin, 24 September 2018 – 21:31 WIB
Mantan Dirut Pertamina Karen Galaila Agustiawan. Foto: JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kuasa hukum dari Karen Agustiawan, Soesilo Aribowo mengaku kecewa dengan sikap dari Kejaksaan Agung melakukan penahanan terhadap kliennya yang merupakan mantan direktur utama PT Pertamina. Pasalnya, dia menilai, kliennya sangat kooperatif dan tak mungkin melarikan diri dari jeratan hukum.

“Itu urgensinya apa untuk penahanan? Ibu (Karen) kan mantan (dirut Pertamina). Tentu kooperatif, melarikan diri enggak, menghilangkan barang bukti enggak,” ujar dia ketika dikonfirmasi, Senin (24/9).

BACA JUGA: Tersandung Korupsi, Eks Bos Pertamina Ditahan Kejagung

Diketahui bahwa Kejaksaan Agung menahan Karen Agustiawan per hari ini. Penahanan dilakukan usai dia diperiksa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi investasi perusahaan di Blok Baster Manta Gummy atau BMG Australia pada 2009.

Selain merasa kliennya kooperatif, Ari juga menyebut, kasus yang dipersangkakan kepada kliennya tidak jelas. "Saya melihat kesalahan ibu ini tidak jelas apa yang dipersangkakan," katanya.

BACA JUGA: Eks Petinggi Pertamina Bakal Dipanggil Paksa Jika Mangkir

Namun, dia tetap menghargai proses penahanan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Agung. Sebab penahanan merupakan pertimbangan penyidik.

"Kalau dari sisi saya ini kan tersangka baru sekali walaupun itu tidak ada larangan juga penahanan karena pertimbangan penyidik. Tentu sebenarnya kami keberatan," ucapnya. (cuy/jpnn)

BACA JUGA: PLN Gandeng Kejagung Percepat Proyek Kelistrikan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Usut Korupsi Pertamina, Kejagung Kirim Tim ke Australia


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler