Kebijakan Grab to Work Dianggap Melanggar

Rabu, 13 Maret 2019 – 23:24 WIB
GRAB. (Foto: Ist/Jpnn)

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung yang mewajibkan pegawainya pergi ke kantor menggunakan Grab secara berkelompok berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha. 

Terlebih, program bernama 'Grab to Work: Car Pooling' tersebut menerapkan sanksi denda terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) Dishub Kota Bandung yang tak menggunakan taksi online GrabCar.

BACA JUGA: KASN Nilai SK Bupati Alor Harus Ditinjau Kembali

"Ini jelas berpotensi melanggar prinsip persaingan usaha, karena mengarahkan ASN untuk menggunakan merek tertentu dan ada sanksi denda jika tidak menggunakannya," kata Juru Bicara Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Guntur Syahputra Saragih, di Jakarta, Rabu (13/3).

Potensi pelanggaran persaingan usaha ini juga muncul lantaran kebijakan tersebut hanya memberi keuntungan pada merek tertentu. Padahal, transportasi publik yang bisa digunakan banyak, dan bukan cuma taksi online.

BACA JUGA: Nakal, 11 ASN Kabupaten Bogor Terjaring Razia Satpol PP

Pemerintah Kota Bandung seharusnya dapat memilih solusi lain untuk mengurangi kemacetan tanpa harus melanggar prinsip persaingan usaha. 

Bila ingin memberikan alternatif moda transportasi sejenis, harus memberikan pilihan merek lainnya juga yang sepadan.

BACA JUGA: Regulasi Angkutan Sewa Khusus Segera Diterapkan

"Alat transportasi publik yang ada (di Bandung) kan bukan cuma taksi online, masih ada lainnya. Dan taksi online itu juga bukan cuma GrabCar. Kebijakan itu sebaiknya menciptakan persaingan sehat," tuturnya.

Menurut Guntur, alasan mengatasi kemacetan tidak relevan jika diselesaikan dengan cara menunjuk alat transportasi publik merek tertentu. Seharusnya ASN kata dia, punya hak untuk menentukan moda transportasi publik pilihannya sendiri.

"Jadi, masih banyak cara yang lebih relevan untuk mengatasi kemacetan," katanya.

KPPU pun telah telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kota Bandung terkait kebijakan mereka melibatkan aplikator taksi online asal Malaysia ini.

Isinya yakni meminta penjelasan resmi apa maksud dari imbauan yang mewajibkan ASN menggunakan GrabCar dan adanya ancaman sanksi denda jika melanggar.

"Mungkin hari ini suratnya belum sampai, yang pasti kami akan menunggu jawaban resmi atas kebijakan itu dari Pemerintah Kota Bandung," pungkasnya.(JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Membedah Dampak Negatif Jika Tarif Ojek Online Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler