Kebijakan Terbaru Kemendikbudristek terkait Tes PPPK Guru Tahap 2

Selasa, 07 Desember 2021 – 15:00 WIB
Tes PPPK guru tahap 2. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Para peserta tes PPPK guru tahap 2 di daerah terdampak bencana alam tidak perlu risau.

Demikian juga peserta yang melahirkan, sakit, positif Covid-19, dan lainnya.

BACA JUGA: Ada Peserta Tes PPPK Guru Tahap 2 Menghadapi Masalah Serius, Ke Mana Mengadu?

Ketua Pansel PPPK Guru 2021 Iwan Syahril menjelaskan bagi peserta yang tidak hadir ke tempat ujian kompetensi pada sesi yang ditentukan karena alasan kesehatan, kasus khusus atau keadaan kahar wajib menyampaikan laporan tertulis kepada penanggung jawab lokasi ujian. Laporannya harus disertai alasan dan bukti.

Selanjutnya pengawas utama, penanggung jawab lokasi memberikan rekomendasi untuk menentukan apakah peserta bisa mengikuti sesi susulan. 

BACA JUGA: Info Terkini dari Kepala BKN soal NIP PPPK Guru, Honorer Jangan Panik

"Proktor utama memasukkan data peserta yang melapor tersebut ke laman CAT UNBK beserta dokumen pendukung dan rekomendasinya," kata Iwan di Jakarta, Selasa (7/12).

Penegasan ini sebenarnya sudah diinformasikan lewat surat pengumuman yang diterbitkan Dirjen Guru Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbudristek Iwan Syahril selaku ketua Pansel PPPK guru 2021.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Ada Kabar Baik dari Kemendikbudristek, Gaji PPPK Angkanya Fantastis, PNS Jangan Kecewa

Jadi, kata Iwan, peserta yang hasil rapid test reaktif, positif Covid-19, sakit, melahirkan, kondisi geografis, masalah transportasi, bencana alam, dan lainnya bisa melaporkan ke masing-masing penanggung jawab lokasi ujian. Ini agar namanya bisa didata dan bisa ditentukan bisa ikut ujian susulan atau tidak.

Sesi susulan, lanjut Iwan, akan dilaksanakan pada Minggu, 12 Desember 2021. Pengumuman jadwal dan tempat ujian sesi susulan bisa dilihat melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id, satu hari sebelum pelaksanaan (Sabtu, 11 Desember).

"Peserta yang mengikuti sesi susulan tersebut wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler," ujarnya.

Bagi peserta yang mengikuti sesi susulan wajib mengikuti prosedur yang sama dengan sesi reguler. Iwan Syahril menegaskan peserta yang tidak bisa hadir pada sesi susulan baik karena masih dalam kondisi terpapar Covid-19 atau alasan lain dinyatakan tidak mengikuti tes PPPK guru tahap 2. (esy/jpnn)

 

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Soetomo
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler