jpnn.com, JAMBI - Kecanduan judi online, HF (35) menggelapkan uang perusahaan tempat dia bekerja di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi, sebanyak Rp 58 juta.
HF yang sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, akhirnya ditangkap.
BACA JUGA: 12 Senjata Api di Rumah Syahrul Yasin Limpo Ternyata...
Pelaku bekerja sebagai sales di sebuah perusahaan yang bergerak di bidang material bangunan di Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.
"Pelaku ditangkap di Provinsi Bangka Belitung pada Kamis (2/11). Setelah diterbitkan DPO," kata Kanit Reskrim Polsek Jambi Selatan Iptu Yudha Rengga, Rabu.
BACA JUGA: Beraksi 17 Kali, Komplotan Pencuri Spesialis Pecah Kaca Mobil Ditangkap di Tangerang
Setelah berkoordinasi dengan Opsnal Polsek Muntok dan tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kejadian bermula saat pelaku HF (35) melakukan penggelapan uang perusahaan dengan cara tidak menyetorkan hasil penjualan barang perusahaan Rp 58 juta.
BACA JUGA: Sebegini Aset yang Dimiliki Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama
Yudha menerangkan bahwa pelaku sebelumnya juga sudah dimintai keterangan mengenai dana yang sudah konsumen setorkan kepada pelaku.
Dari situlah pelaku mengatakan bahwa sejumlah uang yang disetorkan konsumen kepada dia sudah digunakan untuk kebutuhan pribadinya.
"Motifnya, pelaku yang bekerja sebagai sales menjualkan barang-barang perusahaan namun hasil penjualan tidak disetorkan ke perusahaan dan dipakai untuk keperluan pribadi," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengaku uang perusahaan yang digelapkan sebagian digunakan untuk bermain judi online dan keperluan pribadi.
"Uang tersebut digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi dan kecanduan judi online," katanya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 374 KUHPidana tentang tindak pidana dalam jabatan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sahroni Tewas, Pelaku Pembunuhan Tak Terima Istrinya Dekat dengan Korban
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti