BACA JUGA: Jaksa Dilaporkan Hamili Tahanan
Irwan Hamdi (54) dan rekannya, Bobby Kesuma (34) dinyatakan bersalah karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu di sebuah hotel di Banjarmasin, pada 10 Maret 2010 lalu
BACA JUGA: Kawanan Pencuri Gasak Voucher Pulsa Rp. 45 Juta
Meski dianggap bersalah, namun vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan kedua terdakwa mengantongi surat ketergantungan narkoba yang dikeluarkan dari RS Jiwa Radjiman Widyodiningrat Malang
Selain itu, dalam fakta persidangan, keterangan saksi ahli dan kondisi psikologis terdakwa yang disebutkan dalam nota pembelaannya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim hanya menghukum satu tahun penjara.
Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan
BACA JUGA: ABG Diperkosa 11 Pemuda
Agung Wibowo menerangkan, dalam putusannya terdakwa diperintahkan menjalani perawatan di RS Sambang Lihum sampai sembuhJika terdakwa sembuh dalam waktu sebelum 1 tahun, maka sisa hukumannya akan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan
“Namun, apabila terdakwa dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba dalam waktu 6 bulan, maka sisanya hukuman yang 6 bulan dijalani di LP,” tegas Agung Wibowo, Rabu (12/5)
Irwan Hamdi dan Boby ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Kalsel di sebuah hotel di Jl A Yani Km.5, Banjarmasin Selatan, pada 10 Maret 2010 laluSaat digeladah petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,57 gram beserta alat hisapnya(mey/fuz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Petugas Sensus Gadungan !
Redaktur : Tim Redaksi