Kecanduan Narkoba, Wakil Ketua DPRD Direhabilitasi di RSJ

Kamis, 13 Mei 2010 – 09:08 WIB
BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Tananah Bumbu (Tanbu), Irwan Hamdi (54), harus menghabiskan waktunya di dalam Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Sambung Lihum, BanjarmasinHal ini merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin yang diketuai Agung Wibowo memberikan vonis hukuman 1 tahun penjara dan perawatan atau rehabilitasi di RSJ tersebut

BACA JUGA: Jaksa Dilaporkan Hamili Tahanan



Irwan Hamdi (54) dan rekannya, Bobby Kesuma (34) dinyatakan bersalah  karena tertangkap tangan sedang mengkonsumsi narkoba jenis shabu-shabu di sebuah hotel di Banjarmasin, pada 10 Maret 2010 lalu
Majelis hakim yang diketuai Agung Wibowo menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal 55 ayat (1) KUHP

BACA JUGA: Kawanan Pencuri Gasak Voucher Pulsa Rp. 45 Juta



Meski dianggap bersalah, namun vonis tersebut dijatuhkan dengan pertimbangan kedua terdakwa mengantongi surat ketergantungan narkoba yang dikeluarkan dari RS Jiwa Radjiman Widyodiningrat Malang


Selain itu, dalam fakta persidangan, keterangan saksi ahli dan kondisi psikologis terdakwa yang disebutkan dalam nota pembelaannya menjadi dasar pertimbangan majelis hakim hanya menghukum satu tahun penjara.

Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ariyanti, yang menuntut kedua terdakwa agar dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 3 bulan

BACA JUGA: ABG Diperkosa 11 Pemuda



Agung Wibowo menerangkan, dalam putusannya  terdakwa diperintahkan menjalani perawatan di RS Sambang Lihum sampai sembuhJika terdakwa sembuh dalam waktu sebelum 1 tahun, maka sisa hukumannya akan dijalani di Lembaga Pemasyarakatan

“Namun, apabila terdakwa dinyatakan sembuh dari ketergantungan narkoba dalam waktu 6 bulan, maka sisanya hukuman yang 6 bulan dijalani di LP,” tegas Agung Wibowo, Rabu (12/5)

Irwan Hamdi dan Boby ditangkap petugas Ditnarkoba Polda Kalsel di sebuah hotel di Jl A Yani Km.5, Banjarmasin Selatan, pada 10 Maret 2010 laluSaat digeladah petugas menemukan 1 paket sabu-sabu seberat 0,57 gram beserta alat hisapnya(mey/fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspadai Petugas Sensus Gadungan !


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler