jpnn.com, JAKARTA - Berbicara lalu lintas sudah pasti berkaitan erat dengan jarak tempuh dan waktu tempuh, sehingga hal ini dapat diketahui kecepatannya. Faktor kecepatan ini yang menjadi salah satu penyebab terjadinya masalah lalu lintas. Kecepatan minimal atau pelambatan terjadi tatkala kecepatan minimal tidak terpenuhi.
Demikian halnya kecepatan maksimal yang dilanggar maka dampaknya dapat berakibat fatal terhadap korban kecelakaan. Lalu lintas sebagai ikon kemanusiaan dan peradaban maka yang senantiasa dipikirkan adalah bagaimana agar aman, selamat, tertib dan lancar.
BACA JUGA: Kurangi Ketergantungan Bahan Bakar Fosil, Alihkan ke Energi Ramah Lingkungan
BACA JUGA: Peraturan Kendaraan Listrik Tinggal Tunggu Hitungan Pajak
Di era modern perkembangan teknologi begitu cepat, di antaranya kemunculan kendaraan listrik yang mulai banyak dipasarkan. Kendaraan tanpa bahan bakar minyak ini mampu dioperasionalkan dengan kecepatan cukup tinggi.
BACA JUGA: Lewati Hybrid, Indonesia Fokus ke Pengembangan Kendaraan Listrik Murni
Namun, pengkategorian pengaturan kendaraan bermotor tidak lagi berbasis cc (kapasitas mesin) dari kendaraan tersebut melainkan berbasis kecepatan.
Mengapa pengaturan pada kecepatan? Tatkala standar jarak tempuh dengan waktu tempuh bisa dibuat maka yang dilakukan adalah memanajemen kecepatan. Kecepatan ini juga perlu diatur standar minimal dan maksimalnya.
BACA JUGA: Ducati: Tangki BBM dan Knalpot Jadi Tantangan Desainer Motor Listrik
"Saat membahas keselamatan maupun kelancaran, maka kecepatan kembali menjadi basis pemikiran untuk mengatasi perlambatan maupun pencegahan untuk menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan serta meningkatkan kualitas keselamatan," ujar Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjeln Pol. Chryshnanda DL.
BACA JUGA: Ducati Kejar Pengembangan Motor Listrik
Bagaimana dengan kendaraan listrik yang belum diatur pengoperasionalannya? Perdebatan sebagai kendaraan bermotor atau bukan tentu bukan masalah yang kritikal. Karena dasar bagi lalu lintas yang aman dan selamat adalah pada kecepatannya.
Harus terpenuhi dalam pengoprasian kendaraan listrik, selain bicara kecepatan, juga kesenyapan kendaraan listrik yang sebenarnya membuat masalah baru di jalan, terkait berkeselamatan.
Karena sangat senyap jadi tidak safety, apalagi untuk pejalan kaki tidak terdengar ada kendaraan datang. Maka dari itu, ada aturan regulasi yang dikeluarkan juga oleh PBB, di mana ada suara minimalnya.
"Kecepatan 30 km per jam ini sudah dapat mematikan seseorang yang tertabrak. Mengendarai kendaraan yang mampu dioperasionalkan dengan kecepatan tinggi ini dibutuhkan kompetensi tertentu untuk menjaga keselamatan bagi dirinya maupun orang lain. Ingat lalu lintas ingat kemanusiaan dan peradaban untuk semakin manusiawinya manusia," pungkas dia. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tesla Gandeng Maxwell Lahirkan Baterai Mobil Listrik Paling Efisien
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha