jpnn.com, JAKARTA - Retno Listyarti, salah satu petahana yang ikut dalam seleksi calon anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) akan melapor ke Ombudsman RI.
Dia juga mengajukan surat terbuka untuk Pansel agar membuka penilaian dan penetapan seleksi tahap akhir calon anggota KPAI.
BACA JUGA: Ombudsman-Kementan Kunjungi Panen Padi di Indramayu, Ini Tujuannya
"Ada potensi pelanggaran hukum dalam pemberian keputusan lulus seleksi KPAI," kata Bu Retno, sapaannya, Minggu (10/4).
Sebagai salah satu peserta seleksi yang masuk dalam 36 besar, Retno mengaku tergerak untuk mengajukan permohonan dibukanya penilaian dalam penentuan hasil seleksi.
BACA JUGA: Herry Wirawan Pemerkosa Santriwati Divonis Mati, Bu Retno Bereaksi
Hal ini juga sebagai bentuk transparasi dan keterbukaan informasi publik, sehingga pemilihan calon anggota KPAI tidak seperti membeli kucing dalam karung.
"Publik bisa menilai rekam jejak, pengalaman, dan kinerja calon dalam bidang perlindungan anak”, tegas Retno Listyarti.
BACA JUGA: Warga Marunda Keluhkan Kesehatan Akibat Debu Batu Bara, Dirut PT KCN Berkata
Retno menyampaikan bahwa apa yang dia mohonkan dalam surat tersebut sama sekali bukan meminta untuk pembatalan hasil seleksi, meski menduga ada kejanggalan.
Namun, dia melakukan hal ini adalah untuk mendorong perbaikan sistem rekrutmen yang ada sekarang ini untuk ditata ulang dan harus ada revisi Perpres No. 61 Tahun 2016 sehingga ke depannya sistem seleksi menjadi lebih baik lagi.
"Selanjutnya publiklah yang akan menilainya selama 5 tahun ke depan," pungkas Retno.
Pengumuman penetapan hasil seleksi tahap akhir calon anggota KPAI periode 2022-2027 diumumkan melalui IG KPAI_Official pada 15 Maret 2022, yang selanjutnya akan berproses Fit and Profer Tes di Komisi VIII DPR RI. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencemaran Debu Batu Bara di Marunda, PT KCN Keberatan Kerjakan Sanksi Ini
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad