Kecewa Pelayanan, Minta Ganti Rugi Ombudsmen

Jumat, 26 Juni 2009 – 18:54 WIB

JAKARTA -- Dengan disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelayanan Publik, warga masyarakat yang kecewa terhadap pelayanan yang diberikan aparat brikorasi pemerintahan atau swasta, bisa langsung lapor ke Komisi OmbudsmenLembaga ini punya kewenangan khusus untuk menangani pengaduan-pengaduan dari masyarakat

BACA JUGA: Ada Obat Stroke di Hutan Sumatera

Mantan Ketua Pansus RUU Pelayanan Publik DPR, Sayuti Asyathri menyebutkan, ombudsmen juga diberi kewenangan untuk memberikan uang ganti rugi terhadap warga yang dirugikan oleh pelayanan publik


"Saya kasih contoh

BACA JUGA: Polri: Anggota Kami Terdesak

Misalnya Anda sebagai wartawan diundang untuk liputan rapat di DPR
Di undangan disebutkan rapat terbuka

BACA JUGA: Densus 88 Amankan 6 Tersangka Teroris

Tapi ternyata rapat dinyatakan tertutupNah, Anda kan rugi karena sudah mengeluarkan uang transportAnda bisa lapor ke Ombudsmen dan bisa minta ganti rugi," ujar Sayuti Asyathri dalam diskusi bertema 'Pelayanan Publik Dalam Perspektif Para Capres' di ruang wartawan DPR, Jumat (26/6)Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) berperan sebagai pembina dan penanggung jawab implementasi UU Pelayanan PublikSecara periodik, dia harus melakukan audit terhadap pelayanan publik yang dilakukan lembaga-lembaga pemerintahanHasil audit dilaporkan ke Presiden dan DPRUntuk tingkat daerah, penanggung jawabnya adalah masing-masing kepala daerah, secara berjenjang.

Dijelaskan Sayuti, ombudsmen juga punya kewenangan untuk memanggil pihak penyelenggara pelayanan, baik pemerintah, korporasi, atau lembaga negara, untuk memediasi dengan pihak yang merasa dirugikanOmbudsmen juga punya peran untuk menciptakan rekonsiliasiDalam waktu 14 hari sejak pengaduan disampaikan, ombudsmen harus sudah menindaklanjuti"Dan dalam waktu dua bulan harus sudah diputuskan," ujarnya.

Diterangkan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu, dengan adanya UU Pelayanan Publik, maka nantinya semua penyelenggara pelayanan publik harus membuat semacam 'maklumat pelayanan.' Di maklumat itu harus dicantumkan standar pelayananMisalnya, untuk ngurus KTP dan akta kelahiran berapa lama, membuat pasport berapa lama, dan sebagainya"Maklumat itu harus ditempel di dekat loket pelayananKalau pelayanan tidak sesuai maklumat, warga bisa langsung lapor ke ombudsmen," ujarnya

Dia mengatakan, di UU tersebut setiap dapartemen teknis atau unit-unit pelayanan publik harus sudah membuat standar pelayanan paling lambat 6 bulan sejak UU diundangkanSementara, untuk kesiapan lembaga ombudsmen, diberi waktu paling lambat 5 tahunPasalnya, hal ini menyangkut anggaran juga"Ombusmen harus punya kas untuk membayar ganti rugi kepada warga yang merasa dirugikan," ujar Sayuti.(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Tambah Stasiun Pemancar di Perbatasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler