Kecewa Putusan Hakim, Massa Bakar Ban

Jumat, 06 September 2013 – 07:21 WIB
VONIS KASUS CEBONGAN - Serda Ucok Tigor Simbolon, anggota Grup 2 Kopassus Kandang Menjangan yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan memberikan salam komando seusai menjalani sidang putusan, di Pengadilan Militer II-11 Jogjakarta, Kamis (5/9/2013). Foto : Guntur Aga Tirtana/Radar Jogja

jpnn.com - JOGJA - Di sela-sela pembacaan amar putusan, massa pendukung 12 anggota Kopassus yang menjadi terdakwa dalam kasus penyerangan Lapas Cebongan memblokir jalan.

Selain itu, massa yang mengenakan pakai loreng khas organisasinya itu sempat membakar ban bekas dan poster di jalur lambat Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul. Asap hitam pun membumbung tinggi di depan Pengadilan Militer II/11 Jogjakarta.

BACA JUGA: Andi Mallarangeng Siap Ditahan

Aksi itu sebagai bentuk kekesalan atas pertimabgan putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada 11 angota Kopassus Grup II Kandang Menjangan, Kartosuro, Solo. Dalam orasinya, perwakilan massa mengaku kecewa dengan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim. Sebab, majelis hakim tidak mendengarkan aspirasi masyarakat Jogjakarta.

"Hakim tidak aspiratif," teriak salah seorang peserta aksi saat berorasi di atas jip dengan menggunakan mik.

BACA JUGA: Vonis 1,9 Tahun, Lima Terdakwa Ajukan Banding

Aksi pembakaran ban yang dilakukan massa membuat petugas keamanan Dilmil dan TNI geram. Dandim 0734 Jogjakarta Letkol Ananta Wira memimpin upaya pemadaman api pembakaran ban tersebut.

Karena massa tetap membakar ban, satu unit pemadam kebakaran Pemkot Jogja pun didatangkan untuk memadamkan api. Saat akan memadamkan api, anggota TNI sempat bersitegang dengan massa pendukung para terdakwa.

BACA JUGA: Ucok Divonis Paling Berat

"Hargai persidangan, kita semua sama-sama berjuang," kata Letkol Ananta Wira yang berusaha menenangkan massa agar tidak membakar ban supaya tidak mengganggu jalannya pesidangan.

Setelah majelis hakim mengakhiri persidangan, massa bergerak menuju depan pintu Dilmi. Mereka ingin memberikan dukungan kepada 12 terdakwa. Sebagai bentuk dukungan, secara simbolis perwakilan massa memberikan sebuah ketepil sebagai bentuk perlawanan. Dukungan massa pun disambut hangat para terdakwa.

"Sebagai prajurit, saya menghormati hakim dan akan banding. Setelah bebas nanti, saya bersama istri dan anak tinggal di Jogjakarta," kata Ucok di hadapan pendukungnya sesaat sebelum diangkut mobil tahanan menuju Denpom Diponegoro. (mar)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... KarSa Unggul, Khofifah Jajaki ke MK


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler