JAKARTA -- Penahanan Gubernur Sumut Syamsul Arifin bakal berdampak pada aspek-aspek politikYang sudah pasti, jika Syamsul sudah berstatus terdakwa, Wakil Gubernur Gatot Pudjo Nugroho otomatis bakal menjalankan semua kewenangan gubernur
BACA JUGA: Hanya 16 Kada Maju Pilkada dengan Pasangan Sama
Jika sudah ada putusan incrach bahwa Syamsul bersalah, Gatot secara definitif bakal naik sebagai gubernur."Kalau keputusannya menghukum, kita berhentikan
Dijelaskan Gamawan, jika sisa masa jabatan ketika nantinya Gatot naik sebagai gubernur masih lebih dari 2,5 tahun, maka harus dilakukan pemilihan wakil gubernur Sumut
BACA JUGA: Bupati Bovel Digoel Bisa Dilantik di Jakarta
Hal ini sesuai ketentuan pasal 35 UU Nomor 32 Tahun 2010BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Ekspor
Diajukan oleh partai, dipilih DPRD," kata GamawanPasal 35 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 2004 dinyatakan, Apabila kepala daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimanadimaksud dalam Pasal 30 ayat (2), Pasal 31 ayat (2), dan Pasal 32 ayat (7) jabatan kepala daerah diganti oleh wakil kepala daerah sampai berakhir masa jabatannya danproses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.
(2) Apabila terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sisa masa jabatannya lebih dari 18 (delapan belas) bulan, kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon wakil kepala daerah untuk dipilih oleh Rapat Paripurna DPRD berdasarkan usul partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Seperti diketahui, pasangan Syamsul-Gatot dilantik oleh Mendagri, yang saat itu dijabat Mardiyanto, pada 16 Juni 2008Jika dihitung 2,5 tahun kemudian, maka jatuhnya pada Desember 2010
Dari hitung-hitungan waktu, kemungkinan besar tidak ada lagi pemilihan wagubPasalnya, saat ini sudah akhir Oktober, sedang status Syamsul masih sebagai tersangkaUntuk sampai ke berstatus terdakwa, yakni mulai disidang di pengadilan tipikor, kemungkinan besar paling cepat awal 2011
Kalau toh nantinya pengadilan tipikor sudah memvonis Syamsul, maka tetap ada upaya hukum lanjutan, mulai banding hingga kasasiSemua proses itu memerlukan waktu berbulan-bulanDengan demikian, kemungkinan besar nantinya Gatot akan duduk sebagai gubernur hingga Juni 2013, tanpa punya wakil.
Seperti diberitakan, Syamsul yang saat ini Ketua DPD Golkar Sumut itu ditahan KPK pada Jumat (22/10) malamMantan bupati Langkat itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana APBD Langkat Tahun 2000-2007Berdasarkan keterangan resmi Jubir KPK Johan Budi, perhitungan sementara ada kerugian negara sebesar Rp99 miliar dalam kasus tersebut(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Usulkan Bikin Badan Penanganan Bencana
Redaktur : Tim Redaksi