JAKARTA -- Pasangan pemenang pemilukada Boven Digoel, Papua, Yusak Yaluwo dan Yesaya Merasi, bisa saja dilantik sebagai bupati-wakil bupati di JakartaHanya saja, untuk bisa dilantik, tetap saja harus mendapatkan izin dari pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) karena kasus dugaan korupsi yang menjeratnya sudah pada tahap persidangan.
Mendagri Gamawan Fauzi menjelaskan, jika izin itu diberikan, maka mendagri bisa melantik Yusak-Yesaya di Jakarta
BACA JUGA: DPR Minta Pemerintah Tinjau Kebijakan Ekspor
"Bisa sebetulnya kalau dilantik di Jakarta," ujar Gamawan Fauzi, Rabu (27/10) saat ditanya wartawan tentang kemungkinan pelantikan digelar di JakartaLantas, adakah upaya mendagri untuk mengajukan izin ke pengadilan tipikor atau ke KPK? Gamawan mengatakan, sebaiknya yang mengajukan izin gubernur Papua, bukan dirinya
BACA JUGA: Usulkan Bikin Badan Penanganan Bencana
"Saya dengan segala hormat, biar gubernur yang mengajukan izin ke KPK, apakah KPK mengijinkan atau tidak, kalau itu yang ditempuh," terang mantan gubernur Sumbar itu.Seperti diketahui, Yusak-Yesaya memenangkan pemilukada yang digelar pada 31 Agustus 2010
BACA JUGA: DPR Tunda Fit and Proper Test
Calon incumbent itu memang mutlak, dengan suara 43 persen.Yusak menjadi terdakwa kasus korupsi pengadaan kapal tanker pada 2005Dia juga diduga bertanggung jawab atas penggelapan dana kas daerah dalam kurun Januari 2006-November 2007Yusak yang sekarang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor itu dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 200 jutaJika denda tak terbayar, dia harus menambah enam bulan kurunganYang cukup besar, Yusak dituntut mengganti kerugian negara Rp 65,2 miliar(sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... DPR Evaluasi Kunker Ke LN
Redaktur : Tim Redaksi